Viral Media Sosial
JPU Kasus Novel Baswedan Dibully, Dr Aldo Joe Ingatkan Batasan Kebebasan Berpendapat
JPU Kasus Novel Baswedan Dibully, Dr Aldo Joe Ingatkan Batasan Kebebasan Berpendapat
Namun, fenomena yang terjadi justru kini masyarakat menyerang penegak hukum.
Tidak hanya ruang lingkup kasus yang tengah ditangani, tetapi merambah kepada kehidupan pribadinya.
Hal tersebut disesalkan Aldo Joe, mengingat serangan secara langsung menyudutkan aparat penegak hukum.
Padahal, tuntutan yang dilayangkan oleh JPU bukanlah akhir dari suatu hukuman pidana.
Sebab, merujuk Pasal 1 ayat 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
"Hakimlah yang diberi wewenang untuk memutus suatu sanksi sesuai alat bukti dan keyakinan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut," ungkap Aldo Joe.
"Intinya hakim dapat memutus secara bebas, seperti memutus lebih tinggi dari apa yang dituntut oleh JPU atau sebaliknya," tambahnya.
Undang-Undang ITE
Terkait aksi bully yang dilakukan terhadap Fedrik Adhar Syaripudin lewat media sosial, Dr Aldo Joe mengimbau agar segera dihentikan.
Sebab, pernyataan dalam media sosial dalam bentuk apapun harus dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut disampaikannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 sebagaimana perubahan dari UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam Pasal 45 ayat 3 berbunyi, 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah'.
Kemudian pasal 45A Ayat 2 berbunyi, 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Atas dasar itu saya berharap masyarakat bisa lebih jeli mengutarakan pendapat, gunakan jari-jari kita lebih bijak lagi, agar tidak berhadapan dengan sanksi hukum" ungkap Aldo Joe.
"Dikarenakan masyarakat tidak paham, janganlah memposting ke ranah pribadi," tutupnya.