Virus Corona

Inilah Panduan untuk Pelaut Selama Pandemi Covid-19

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia membuat panduan protokol kesehatan bagi pelaut selama Pandemi Covid-19. Ini rinciannya.

Dok BNPB
Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Aan Kurnia memperkenalkan buku 'Panduan Menghadapi Pandemi Covid-19 di Laut' dalam jumpa pers di Media Center Gugus Tugas, Jakarta, pada Selasa (17/6/2020). 

Dalam kesempatan itu Aan Kurnia bertemu dengan Ketua Gugus Tugas Nasional Doni Monardo.

Langkah ini telah dikoordinasikan dan didukung Gugus Tugas Nasional untuk panduan kepada pengguna laut yang

beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, termasuk semua kapal penegak hukum.

Kasus Covid-19 di Kota Bekasi Bertambah 4 Orang, Totalnya Sebanyak 343 Orang hingga Rabu (17/6/2020)

74 Karyawan Mitra 10 di Bogor Mesti Tes Swab Menyusul 3 Rekannya yang Dinyatakan Positif Covid-19

Aan menyampaikan bahwa tujuan pembuatan panduan ini untuk membantu pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas

Covid-19 dalam mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 di Indonesia, khususnya di laut.

"Guna memberikan pelindungan terhadap para pelaut, khususnya aparat penegak hukum di kapal yang bertugas," kata Aan.

Bakamla telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Ini terutama pada kementerian dan lembaga yang memiliki satuan kapal patroli untuk mempersiapkan protokol khusus bagi aparat penegak hukum di laut.

Panduan ini mengacu pada referensi internasional, International Maritime Organizatiok (IMO) dan International Health Regulation (IHR). Panduan ini juga memuat 8 protokol khusus untuk aparat penegak hukum yang melakukan patroli laut.

Kedelapan protokol tersebut yaitu:

1. Protokol Kapal di Pelabuhan

2. Protokol Kapak Saat Lego Jangkar/Berlayar

3. Protokol Kapal Sebelum Tugss Patroli

4. Protokol Kapal Setelah Tugas Patroli

5. Protokol Boarding Party (Tim Pemeriksa)

6. Protokol Membawa Kapal Sasaran/Tangkapan

7. Protokol Evakuasi Pasien

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved