Berita Daerah

Bayar Pijat Plus Plus Pakai Uang SPP, Kesal Minta Uang Tambahan Mahasiswa Bunuh Wanita Terapis

YF (20) membunuh wanita berusia 33 tahun itu minta uang tambahan dan berteriak, sehingga takut digerebek warga.

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
Ilustrasi wanita terapis pijat plus plus 

 Setelah memastikan korban tak bernyawa, lanjutnya, ia memasukkan jasad Monik ke dalam kardus dan berencana membakarnya.

Takut apinya membakar rumah, tersangka kemudian mematikan kompor portable yang digunakan membakar korban. Namun, kaki kanan korban sempat terbakar.

Melarikan diri ke Ngoro

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo didampingi Kasat Reskrim, AKBP Sudamiran, Wakasat Reskrim,Kompol Ardian Satrio Utomo dan Kanit Jatanras,Iptu Agung Kurnia Putra mengatakan, setelah peristiwa tersebut, tersangka kemudian melarikan diri ke rumah bibinya di Ngoro Mojokerto.

Pilkada Serentak di Jawa Tengah Dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Covid-19

Berikut Motif Warga Tusuk Ketua RT saat Pendataan Bantuan Sembako di Jakarta Barat

INGAT! Mulai 1 Juli Swalayan, Pasar, hingga Pusat Perbelanjaan Dilarang Sediakan Kantong Plastik

Ganjar Tegaskan Pembangunan Semua Arena Olahraga Akan Selesai Sesuai Target

Sebelumnya,tersangka menelopon ibu korban dan menceritakan peristiwa tersebut.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi, tersangka dikenal sebagai seorang anak yang tempramental.

YF diakui kerap melawan orangtuanya dan tak bisa diatur. Hal itu diamini tersangka di hadapan polisi.

YF juga tak sungkan mengakui uang yang digunakan membayar jasa korban merupakan uang SPP kuliah yang tak dibayarkan.

"Tersangka ini kami amankan tanpa perlawanan.

Keluarga tersangka juga kooperatif sehingga kami dapat mengungkap kasus ini lebih cepat," tandas Hartoyo.

Berita ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Jasad Terapis Dalam Kardus Dibunuh Mahasiswa, Bayar Pijat Plus-plus Pakai Iuran SPP Kuliah Editor: Ardhi Sanjaya

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved