New Normal
Tim Mitigasi Bencana di Mal Dilengkapi Baju Hazmat bila Evakuasi Pengunjung yang Pingsan
Kota Depok telah mengizinkan dibukanya kembali operasional pusat perbelanjaan moderen atau mal untuk umum pada 16 Juni 2020.
Penulis: Vini Rizki Amelia |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Vini Rizki Amelia
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok telah mengizinkan dibukanya kembali operasional pusat perbelanjaan moderen atau mal untuk umum pada 16 Juni 2020.
Namun pada kenyataan, di hari yang telah disepakati dari hasil rapat koordinasi Idris dengan Forkopimda pada Minggu (14/6/2020) lalu ini sejumlah mal masih tampak belum beroperasi.
Beberapa diantaranya yang belum buka yakni Trans Studio Mal (TSM) Cibubur, Margo City, dan Pesona Square.
pIHAK Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok Zamrowi Hasan mengatakan, dibuka atau tidak mal tersebut diserahkan kembali kepada masing-masing pengelola mal.
"Sudah diizinkannya itu memang mulai hari ini (16/6/2020) tetapi masing-masing mal kan punya keputusan beda-beda, tergantung dari kesiapan tenannya juga," papar Zamrowi kepada wartawan saat mendampingi Wali Kota Depok meninjau kesiapan TSM Cibubur di Jalan Transyogi, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, Selasa (16/6/2020).
Seperti TSM, kata Zamrowi, yang memilih untuk buka kembali pada 18 Juni yang didasari oleh beberapa pertimbangan.
Terlebih untuk alat sensor suhu tubuh yang akan digunakan TSM baru akan tiba pada Selasa (16/6/2020) malam.
Dalam pembukaannya kembali, Zamrowi mengaku pihaknya memberikan beberapa aturan ketat yang harus dilakukan para pengelola mal.
Selain penerapan protokol kesehatan yakni pengaturan jaga jarak fisik, ketersediaannya lokasi tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan pengecekan tubuh.
Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Depok ini juga mengatakan para pengelola mal wajib menyiapkan petugas siaga bencana yang bertindak untuk mengevakuasi bila terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Yakni bila ditemukan adanya pengunjung atau orang lain yang mendadak sakit atau pingsan saat jam operasional mal berlangsung.
Maka pihak mal diwajibkan untuk dapat bertindak cepat dan mengevakuasi korban tersebut.
Dikatakan Zamrowi, aturan mitigasi bencana ini memang tidak ada dalam aturan protokol kesehatan, namun perlu dilakukan demi kenyamanan dan keamanan bersama.
"Kenapa ini harus dilakukan, karena ini juga menyangkut citra dari mal itu sendiri, kan kalau jadi tontonan pengunjung bisa jelek nama mal nya juga. Jadi, mereka (pengelola) pun setuju dengan hal ini," kata Zamrowi.