PSBB Jakarta
PSBB Transisi, Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta Sudah Buka Layanan Tatap Muka Langsung
PSBB Transisi, Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta Sudah Buka Layanan Tatap Muka Langsung
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ditutup lebih dari tiga bulan, Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta kembali menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung (Tatap Muka).
Pembukaan Mal Pelayanan Publik tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra resmi dibuka kembali pada Senin 15 Juni 2020.
Terkait hal tersebut, pelayanan ditegaskannya merujuk kepada protokol kesehatan.
Sehingga, masyarakat maupun petugas katanya wajib menaati petunjuk teknis pelaksanaan PSBB pada masa transisi sesuai dengan Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2020.
"Kita masih harus tetap waspada dan menjaga diri serta lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya penambahan kasus baru Covid-19," jelasnya dalam siaran tertulis pada Selasa (16/6/2020).
Oleh sebab itu, pihaknya telah menyiapkan sejumlah protokol penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya pencegahan Covid-19 yang wajib ditaati oleh setiap pegawai dan pengunjung di 316 Service Point atau Unit Pelaksana DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, termasuk Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.
Adapun penerapan protokol penyelenggaraan pelayanan publik tersebut terdiri dari:
1. Pegawai dan pengunjung Mal Pelayanan Publik wajib mengenakan masker dan diimbau untuk meningkatkan frekuensi mencuci tangan dengan sabun,
2. Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pegawai dan pengunjung di setiap akses masuk,
3. Menyediakan sarana dan prasarana preventif seperti thermal scanner, masker, hand sanitizer, dan lainnya di lingkungan kerja,
4. Pembatasan jumlah antrean pada ruang pelayanan paling banyak 50 persen dari kapasitas atau daya tampung ruangan.
Hal yang sama katanya juga berlaku untuk 316 Unit Pelaksana DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, yang tersebar di seluruh Kantor Kelurahan, Kecamatan, Walikota Kota Administrasi dan Bupati Kabupaten Administrasi.

5. Protokol Penganggulangan Covid-19 di Tempat Kerja dengan membentuk Tim Penanganan Covid-19 di DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dan memantau kesehatan setiap pekerja;
6. Protokol pengaturan tata letak ruang dalam (Interior) jarak tempat duduk dan jarak loket minimal satu meter, serta menjaga kontak fisik antar manusia (physical distancing) yang diterapkan oleh pegawai maupun pengunjung.
"Sementara untuk peninjauan lapangan (survey) dalam rangka penelitian teknis perizinan dengan memanfaatkan sistem teknologi dan informasi yang telah disiapkan," jelasnya.