PPDB

Masalah Ini Sering Ditemui saat PPDB di Jakarta Utara

Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara mendapati keluhan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Abdul Rachem 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan

WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara di SMP Negeri 30, Koja, Jakarta Utara mendapati keluhan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Seorang di antaranya adalah Sunarno (74) yang datang ke SMP Negeri 30 untuk mengadu perihal kendala yang dihadapi saat proses PPDB cucunya di SD Negeri Semper Barat 04.

"Ke sini mau betulin NIK KK. Nggak sesuai buat daftar di akun jadi harus disesuaikan dulu," ucap Sunarno, Selasa (16/6).

Warga Semper Barat itu mengaku kedatangannya kali ini merupakan untuk kedua kalinya.

Kemarin dirinya sempat mengadukan hal serupa namun ternyata masih mengalami kendala yang sama.

"Udah dateng kemarin. Kemarin katanya udah beres, kalau masih ada masalah fotoin aja," kata Sunarno sembari menunjukkan hasil foto kendala yang dihadapi.

Sunarno menambahkan dirinya sudah tiba di SMP Negeri 30 sejak pagi agar bisa terhindar dari antrean panjang.

Ia pun berharap agar masalah yang dihadapi dapat segera selesai.

Pihak Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Abdul Rachem mengatakan sejauh ini kendala yang dihadapi warga saat proses PPDB terkait kependudukan dan catatan sipil (dukcapil).

"Permasalahan lebih banyak di urusan masalah dukcapil karena persyaratan satu tahun masanya," ungkap Rachem.

Sehingga warga yang hendak mendaftarkan anaknya di sekolah tujuan minimal berada di wilayah tersebut satu tahun sebelumnya atau 1 Juli 2019 silam.

Posko PPDB Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara di SMP Negeri 30 menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19.
Posko PPDB Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara di SMP Negeri 30 menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19. (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Posko PPDB Wilayah II Jakarta Utara Terapkan Protokol Kesehatan, Pengunjung Dicek Suhu Tubuhnya

Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara yang ada di SMP Negeri 30, Koja, Jakarta Utara menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19.

Pantauan di lokasi, para pengunjung yang masuk ke dalam area SMP Negeri 30 itu diwajibkan mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19 yang diterapkan seperti pengukuran suhu tubuh.

Mereka harus mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.

Pada saat antre menunggu panggilan, mereka diberi tempat duduk yang diberi jarak antar satu orang dengan lainnya.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Abdul Rachem mengatakan pihaknya menerapkan standar protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kita menerapkan sesuai dengan aturan protokol keselamatan Covid-19," ucap Rachem, Selasa (16/6).

Setiap pengunjung yang masuk akan terlebih dahulu dicek suhu tubuhnya.

Apabila lebih dari 37,3 derajat celcius maka yang bersangkutan tidak dibolehlan masuk ke dalam SMP Negeri 30.

Setelah mencuci tangan di tempat yang telah disediakan mereka pun boleh mendaftarkan diri.

Selanjutnya mereka menunggu di bangku yang telah diberi jarak antara satu dengan yang lain.

Khusus untuk daya tampung pelayanan, Rachem mengatakan pihaknya tidak menerapkan sistem batas maksimal 50 persen karena jumlah warga yang datang juga tidak banyak.

"Tidak ada pembatasan karena urusan PPDB tamunya tidak terlalu banyak," ucap Rachem. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved