Pencabulan
Doyan Berhubungan Intim dengan Remaja, Buronan FBI Russ Medlin Ditangkap di Rumah Kontrakan
Russ Medlin ditangkap adanya dugaan persetubuhan dibawah umur yang terjadi di rumah dimana Medlin tinggal.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya membekuk buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Medlin (46), warga negara Amerika Serikat, pelaku penipuan investasi saham bitcoin.
Medin ditangkap di rumah yang dikontraknya di Jalan Brawijaya Raya, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020). Saat ini Medin diamankan di Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dibekuknya Russ Medlin berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan persetubuhan dibawah umur yang terjadi di rumah dimana Medlin tinggal.
"Dari laporan masyarakat, selama beberapa bulan ini, banyak anak perempuan dibawah umur keluar masuk ke rumah itu," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
• Sedang Hamil 3 Bulan Setelah Ikut Program Bayi Tabung, Asmirandah: Ingin Selalu Dekat Suami Terus
• Lihat Persiapan Trans Studio Mall Buka Kembali, Wali Kota Depok Pastikan Mall akan Terus Diawasi
• KOMPAK! Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Formula E Dihentikan Hingga Uang Komitmen Ditarik
• Serbuan Teritorial Paket Sembako dari TNI untuk Warga Bantar Gebang Terdampak Virus Corona
Dari sana kata dia tim melakukan penyelidikan dan mendapati ada tiga anak dibawah umur berusia antara 14 sampai 16 tahun, yang mengaku telah melayani seksual seorang warga negara asing di rumah itu.
"Tim lalu melakukan penggerebekan di rumah itu dan menangkap yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur sesuai UU Perlindungan Anak," kata Yusri.
Kemudian kata dia pelaku diamankan di Mapolda Metro Jaya. "Setelah di dalami, kami dapati bahwa dari red notice Interpol, yang bersangkutan adalah buronan FBI kasus penipuan saham Bitcoin," kata Yusri.
Sementara kata Yusri, pihaknya terus mendalami kasus dugaan pedofilia yang dilakukan Medlin.
"Ia sudah tinggal di rumah di Jalan Brawijaya, Kebayoran itu, selama 3 bulan terakhir. Sejak itu, di sana ia sudah melakukan praktek pedofilia terhadap puluhan anak perempuan di bawah umur melalui seorang penyedia atau mucikari, yakni perempuan yang saat ini buron dan kami buru," papar Yusri.
Meski baru 3 bulan tinggal di rumah itu kaya Yusri, Medlin diketahui sudah bolak balik Indonesia- Amerika Serikat, sejak 2012.
"Ia selalu datang dengan visa turis. Jika masa tinggal visa habis ia kembali ke Amerika. Medlin selalu datang dengan menggunakan paspor yang berbeda-beda," kata Yusri.
Dari hasil penyelidikan dan kordinasi dengan interpol, kata Yusri, diketahui bahwa Russ Medlin adalah residivis kasus pedofilia di Amerika Serikat. Ia pernah dihukum atas kasus pedofilia pada tahun 2004, 2006 dan tahun 2008.
"Jadi yang bersangkutan diduga adalah pedofilia, dan juga buronan FBI kasus penipuan saham investasi bitcoin. Korbannya di Amerika Serikat ada ratusan dan kerugian para korban totalnya mencapai sekitar Rp 10,8 Triliun," kata Yusri.
Seperti diketahui Polda Metro Jaya membekuk buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Medlin, pelaku penipuan investasi saham bitcoin.
Medin ditangkap di rumah yang dikontraknya di Jalan Brawijaya Raya, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020).
