Pencabulan

Buronan FBI Ini Bayar Rp 2 Juta ke Perempuan di Bawah Umur, Ini yang Dilakukannya

Dibekuknya Russ Albert Medlin berawal dari penyelidikan dugaan pedofilia yang terjadi di rumah di mana Medlin tinggal yakni di Jalan Brawijaya

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Buronan FBI, Russ Medlin (baju oranye), diapit polisi, dihadirkan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020). Dia ditangkap di rumah kontrakannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020). 

Sementara kata Yusri, pihaknya terus mendalami kasus dugaan pedofilia yang dilakukan Medlin.

"Ia sudah tinggal di rumah di Jalan Brawijaya, Kebayoran itu, selama 3 bulan terakhir.

Sejak itu, di sana ia sudah melakukan praktek pedofilia terhadap puluhan anak perempuan di bawah umur melalui seorang penyedia atau mucikari, yakni perempuan yang saat ini buron dan kami buru," papar Yusri.

Meski baru 3 bulan tinggal di rumah itu kaya Yusri, Medlin diketahui sudah bolak balik Indonesia- Amerika Serikat, sejak 2012.

"Ia selalu datang dengan visa turis. Jika masa tinggal visa habis ia kembali ke Amerika. Medlin selalu datang dengan menggunakan paspor yang berbeda-beda," kata Yusri.

Dari hasil penyelidikan dan kordinasi dengan interpol, kata Yusri, diketahui bahwa Russ Medlin adalah residivis kasus pedofilia di Amerika Serikat.

Ia pernah dihukum atas kasus pedofilia pada tahun 2004, 2006 dan tahun 2008.

"Jadi yang bersangkutan diduga adalah pedofilia, dan juga buronan FBI kasus penipuan saham investasi bitcoin. Korbannya di Amerika Serikat ada ratusan dan kerugian para korban totalnya mencapai sekitar Rp 10,8 Triliun," kata Yusri.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya membekuk buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Medlin, pelaku penipuan investasi saham bitcoin.

Medin ditangkap di rumah yang dikontraknya di Jalan Brawijaya Raya, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020).

Medlin ditangkap oleh tim penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di tempat persembunyiannya di sebuah rumah yang dikontraknya di Jalan Brawijaya Raya, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020).

Medlin masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) FBI setelah diduga melakukan penipuan investasi saham bitcoin, pada April 2014 hingga akhir 2019 di Distrik New Jersey.

Sejak akhir 2019, Medin hilang bak ditelan bumi. Namun keberadaannya kini berhasil diketahui dan ditangkap Polda Metro Jaya.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved