Pencabulan

Buronan FBI Ini Bayar Rp 2 Juta ke Perempuan di Bawah Umur, Ini yang Dilakukannya

Dibekuknya Russ Albert Medlin berawal dari penyelidikan dugaan pedofilia yang terjadi di rumah di mana Medlin tinggal yakni di Jalan Brawijaya

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Buronan FBI, Russ Medlin (baju oranye), diapit polisi, dihadirkan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020). Dia ditangkap di rumah kontrakannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya membekuk buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Albert Medlin (46), warga negara Amerika Serikat, pelaku penipuan investasi saham bitcoin hingga Rp 10,8 Triliun.

Medlin ditangkap di rumah yang dikontraknya di Jalan Brawijaya Raya, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020).

Saat ini Medlin diamankan di Mapolda Metro Jaya.

Penangkapan Medlin berawal dari dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Roma Hutajulu mengatakan dibekuknya Russ Albert Medlin berawal dari penyelidikan dugaan pedofilia yang terjadi di rumah di mana Medlin tinggal yakni di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Konpers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Dirreskrimsus Kombes Roma Hutajulu, Selasa (16/6/2020).
Konpers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Dirreskrimsus Kombes Roma Hutajulu, Selasa (16/6/2020). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

"Dari laporan masyarakat itu, kami gerebek rumah itu dan mendapati tersangka RAM, WNA asal Amerika, yang baru saja menyetubuhi 3 orang perempuan, dimana 2 diantaranya adalah di bawah umur yakni berusia 15 dan 17 tahun," kata Roma dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).

Dari hasil penyelidikan kata Roma diketahui bahwa Medlin kerap meminta dicarikan perempuan di bawah umur kepada A, perempuan berusia 20 tahun, warga negara Indonesia melalui pesan WhatsApp.

A, saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Diduga A ini adalah mucikari atau penyedia perempuan di bawah umur kepada Medlin. A ini sekarang kami buru," kata Roma.

Dalam kasus ini kata Roma, tersangka A mengenalkan Medlin dengan korban yakni SS, perempuan berusia 15 tahun.

"Medlin lalu mengajak SS berhubungan intim layaknya suami istri dan meminta SS mengajak dua rekan lainnya yakni LF dan TR.

"Mereka masing-masing diberi imbalan Rp 2 Juta, untuk berhubungan intim bersama-sama dengan Medlin," katanya.

Dari penyelidikan katanya diketahui bahwa Medlin kerap merekam video dengan HP saat ia berhubungan intim dengan ketiga perempuan itu dan perempuan di bawah umur lain, sebelumnya.

"Pelaku kadang meminta bantuan salah satu korban untuk memegang HP, sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan perempuan di bawah umur lainnya," kata dia.

Berdasarkan keterangan para korban, kata Roma diketahui bahwa pelaku sering meminta dicarikan perempuan di bawah umur dengan ukuran badan kecil dengan menjanjikan imbalan sejumlah uang.

"Dari semuanya, diduga kuat Medlin ini adalah pelaku pedofilia. Bahkan ia residivis kasus serupa di Amerika Serikat pada tahun 2004, 2006 dan 2008," kata Roma.

"Pelaku juga sering meminta para perempuan di bawah umur atau korbannya, untuk mengirim foto dan video telanjang melalui WhatsApp, dengan dijanjikan imbalan uang," kata Roma.

Dari pendalaman pihaknya kata Roma diketahui bahwa Russ Albert Medlin atau RAM merupakan seorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016, tentang informasi pencarian buronan Interpol United States, yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat sebagai tersangka.

"Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, RAM diketahui telah melakukan penipuan investor saham bitcoin sekitar $ 722 juta USD atau sekitar Rp 10,8 Triliun. Modus penipuan dengan dalih investasi saham dan membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi," kata Roma.

Dalam kasus pelecahan anak, kata Roma, Medlin terakhir kali dihukum penjara selama 2 (dua) tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS pada 2008, atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual.

"Saat ini kami tetap memproses hukum terhadap tersangka RAM ini, meskipun ia buronan FBI. Proses hukum kami lakukan, sembari menunggu request dari FBI atau pihak interpol. Juga untuk kemungkinan ekstradisi, kami menunggu pihak terkait," kata Roma.

Kepada Russ Albert Medlin kata Roma akan dijerat Pasal 76 D junto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar," kata Roma.

Dari tangan Medlin, kata Roma disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 6.3 Juta yang merupakan uang kepada 3 perempuan dimana dua diantaranya di bawah umur.

Disita pula uang tunai sebesar Rp 60 Juta, pecahan Rp.100.000 dan uang tunai sebesar USD. 20 Ribu pecahan USD.100, serta 8 HP dan dua laptop.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dibekuknya Russ Medlin berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan persetubuhan di bawah umur yang terjadi di rumah dimana Medlin tinggal.

"Dari laporan masyarakat, selama beberapa bulan ini, banyak anak perempuan di bawah umur keluar masuk ke rumah itu," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).

Dari sana kata dia tim melakukan penyelidikan dan mendapati ada tiga anak di bawah umur berusia antara 14 sampai 16 tahun, yang mengaku telah melayani seksual seorang warga negara asing di rumah itu.

"Tim lalu melakukan penggerebekan di rumah itu dan menangkap yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur sesuai UU Perlindungan Anak," kata Yusri.

Kemudian kata dia pelaku diamankan di Mapolda Metro Jaya.

"Setelah didalami, kami dapati bahwa dari red notice Interpol, yang bersangkutan adalah buronan FBI kasus penipuan saham Bitcoin," kata Yusri.

Sementara kata Yusri, pihaknya terus mendalami kasus dugaan pedofilia yang dilakukan Medlin.

"Ia sudah tinggal di rumah di Jalan Brawijaya, Kebayoran itu, selama 3 bulan terakhir.

Sejak itu, di sana ia sudah melakukan praktek pedofilia terhadap puluhan anak perempuan di bawah umur melalui seorang penyedia atau mucikari, yakni perempuan yang saat ini buron dan kami buru," papar Yusri.

Meski baru 3 bulan tinggal di rumah itu kaya Yusri, Medlin diketahui sudah bolak balik Indonesia- Amerika Serikat, sejak 2012.

"Ia selalu datang dengan visa turis. Jika masa tinggal visa habis ia kembali ke Amerika. Medlin selalu datang dengan menggunakan paspor yang berbeda-beda," kata Yusri.

Dari hasil penyelidikan dan kordinasi dengan interpol, kata Yusri, diketahui bahwa Russ Medlin adalah residivis kasus pedofilia di Amerika Serikat.

Ia pernah dihukum atas kasus pedofilia pada tahun 2004, 2006 dan tahun 2008.

"Jadi yang bersangkutan diduga adalah pedofilia, dan juga buronan FBI kasus penipuan saham investasi bitcoin. Korbannya di Amerika Serikat ada ratusan dan kerugian para korban totalnya mencapai sekitar Rp 10,8 Triliun," kata Yusri.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya membekuk buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Medlin, pelaku penipuan investasi saham bitcoin.

Medin ditangkap di rumah yang dikontraknya di Jalan Brawijaya Raya, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020).

Medlin ditangkap oleh tim penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di tempat persembunyiannya di sebuah rumah yang dikontraknya di Jalan Brawijaya Raya, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020).

Medlin masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) FBI setelah diduga melakukan penipuan investasi saham bitcoin, pada April 2014 hingga akhir 2019 di Distrik New Jersey.

Sejak akhir 2019, Medin hilang bak ditelan bumi. Namun keberadaannya kini berhasil diketahui dan ditangkap Polda Metro Jaya.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved