Berita Jakarta
Banyak Warga Salah Kaprah Soal SIKM, Dr Aldo Joe Bagikan Panduan Urus SIKM Jakarta
Banyak Warga Salah Kaprah Soal SIKM, Dr Aldo Joe Bagikan Panduan Urus SIKM Jakarta
Selanjutnya yang diperlukan dalam mengajukan SIKM sebagai berikut :
1. Bagi warga ber domisili Provinsi DKI Jakarta :
- Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya/domisili
- Surat pernyataan sehat bermaterai
- Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali) atau Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang) atau Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
2. Bagi warga Domisili Non-Jabodetabek:
- Surat Keterangan dari Kelurahan/desa asal.
- Surat Pernyataan Sehat Bermeterai
-Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) atau Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta atau Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali) atau Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat.
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Selanjutnya cara pengajuan SIKM secara daring (online)
Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta kemudian Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo), dan jangan lupa persiapkan berkas persyaratan Isi formulir permohonan dan Cek secara berkala pengajuan perizinan, yang terakhir tinggalah Cetak dokumen.
"Bagi anak yang belum memiliki KTP-el dapat mengikuti SIKM yang telah diajukan oleh orang tua atau keluarga yang mendampinginya," jelasnya.