Pencabulan

11 Fakta Kasus Pencabulan Terhadap Anak-anak di Depok, dari Lokasi Aksi hingga Tanggapan Gereja

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terungkap. Pelaku bahkan mengakui aksinya itu sudah dilakukan sejak tahun 2000-an.

Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia
SM atau SPM (42), pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur, digiring petugas di Mapolres Metro Depok, Pancoran Mas, Depok, Senin (15/6/2020). 

Pelaku aksi pencabulan terhadap sejumlah anak laki-laki di lingkungan sebuah gereja di Depok yang telah diamankan polisi, harus dihukum berat.

"Tidak bisa tidak, pelaku itu harus dihukum berat," tegas Azas Tigor Nainggolan, tim advokasi korban, saat dihubungi Wartakotalive.com, Senin (15/6/2020).

Menurut Tigor, hukuman berat itu pantas dijatuhkan kepada SM atau SPM (42) mengingat yang bersangkutan merupakan salah seorang pengurus gereja yang mendampingi anak-anak remaja untuk pelayanan.  

"Mestinya, sebagai pembina anak-anak remaja gereja, SM melindungi dan memberi contoh yang baik, bukan malah melakukan perbuatan yang sangat tidak terpuji, melanggar hukum, dan merusak masa depan anak-anak yang didampinginya," paparnya.

Di sisi lain, lanjutnya, agar hal ini menjadi efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi orang lain yang setipe dengan pelaku tetapi belum terungkap, agar menghentikan aksinya.

9. Diduga lebih dari 2 kasus

Lebih lanjut Tigor menjelaskan, kasus ini sudah dicurigai sekitar Maret 2020. Lalu pengurus gereja melakukan penyelidikan internal.

Hingga akhirnya ada satu kasus terungkap setelah korban menceritakan kepada orangtuanya.

"Lalu kami berdiskusi dengan pihak gereja dan mengklarifikasi pihak terkait. Akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi tanggal 24 Mei 2020," jelasnya.

Beberapa waktu kemudian, muncul lagi kasus serupa setelah korban menceritakan kejadiannya kepada orangtuanya.

"Jadi sejauh ini baru dua kasus yang dilaporkan. Dan menurut pengalaman Saya, kasus seperti ini akan terus bertambah korbannya," tuturnya.

"Sebab, tak hanya soal keterbukaan anak kepada orangtua, tetapi anak usia 10 atau 11 tahun ternyata juga banyak yang tidak paham bahwa pelecehan seksual yang diterimanya itu sebagai hal yang salah, sehingga tidak bilang kepada orangtuanya," imbuh Tigor.

10. Invetigasi internal

Terbongkarnya kasus ini terjadi pada 22 Mei 2020, yang berawal dari kecurigaan pengurus ibadah lainnya terhadap perilaku tersangka.

Hingga kemudian pengurus rumah ibadah tersebut melakukan investigasi internal yang menemui fakta bahwa tersangka telah bertindak cabul terhadap jamaah anak-anak.

Sejak temuan internal itulah, pengurus rumah ibadah lantas melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Meski ada kemungkinan korban berjumlah belasan atau bahkan lebih, namun Aziz mengatakan sejauh ini pihaknya baru menerima dua laporan dari korban yang didampingi oleh pengacara.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved