New Normal
Tempat Hiburan Malam Tak Perlu Buka, DPRD: Pemkot Bekasi Bisa Genjot Pajak dari Mal dan Restoran
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menilai tempat hiburan malam (THM) tak perlu dibuka terlebih dahulu.
Penulis: Muhammad Azzam |
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menilai tempat hiburan malam (THM) tak perlu dibuka terlebih dahulu.
Hal itu dikarenakan THM menjadi lokasi risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDIP Nicodemus Godjang mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi terlalu terburu-buru membuka THM.
Seharusnya dalam new normal ini ada tahapan yang dilalui dalam pengaktifkan kembali kegiatan ekonomi.
"(THM) seharusnya jangan dibuka dulu, karena itu sangat berbahaya sekali," ujar Nicodemus, di Bekasi pada Minggu (14/6/2020).
Nico menjelaskan selain THM, kegiatan ekonomi lainnya seperti spa, panti pijak, fitnes dan CFD (car free day) harus menjadi yang paling terakhir dibuka.
Wali Kota harus menjalankan new normal ini secara bertahap dan perlahan sesuai aturan Gubernur Jawa Barat.
"Ini kan harus perlahan-lahan, misalkan restoran oke buka tetapi tetap protokol kesehatannya harus dijaga.
Seperti jaga jarak antar pengunjung dan juga kapasitas pengunjung harus dijaga," terang Ketua badan pembentukan peraturan daerah (Bapperda).
Nico memahami kondisi keuangan Pemkot Bekasi menipis karena tak ada pemasukkan pendapatan asli daerah (PAD).
Akan tetapi penarikan pajak untuk PAD bisa dimaksimalkan dari mal maupun restoran.
"Kita juga tahu bersama PAD Kota Bekasi lagi anjlok. Tetapi, tidak serta-merta THM dan spa atau lain itu dibuka. Seharusnya ditahan dulu itu," ucapnya.
Pemkot Bekasi dapat memaksimalkan pendapatan dari mal, restoran maupun hotel.
Tetap protokol kesehatannya wajib dijalankan, pembatasan pengunjung, dan diawasi.
"Kalau THM dibuka sangat berbahaya sekali, karena di situ kan kita tidak bisa melihat secara langsung. Kalau restoran dan juga mal gampang dikontrol itu," ungkap Nico.
Pendapatan PAD dari pembukaan mal dan restoran selain dari pajak yang makan dan belanja juga bisa dari parkir.
"Karena parkiran bisa dimanfaatkan pemasukan PAD dan juga bisa memanfaatkan restoran serta hotel," papar dia.
Ada 117 Pekerja Kota Bekasi Jadi Korban PHK Selama Pandemi Covid-19
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi mencatat ada 117 pekerja menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, pada Jumat (12/6/2020).
Ika menuturkan perusahaan yang melakukan PHK pekerjanya juga bukan semata-mata karena dampak Covid-19.
Tapi juga kondisi perusahaan yang sudah tidak baik.
"Nah pas begitu corona semakin buruk dan terpaksa PHK pekerjanya," kata Ika.
• Pembukaan Tempat Hiburan Malam di Bekasi Hanya Simulasi, Tujuannya Persiapan Aturan New Normal
Adapun untuk keseluruhan pekerja yang di PHK baik karena Covid-19, kondisi perusahaan serta indisipliner sebanyak 789 orang.
"Macam-macam penyebabnya, kalau benar-benar karena covid ya itu tadi 117 orang," imbuh dia.
Kebanyakan dari kasus yang terjadi karena kondisi perusahaan itu sudah tidak stabil sejak tahun 2019, apalagi ada pandemi semakin terpuruk dan tidak bisa melanjutkan kembali.
Bahkan ada satu perusahaan yang lakukan PHK 400 karyawannya, disebabkan perusahaan tersebut sudah tutup.
"Ada yang tutup perusahaan, karena prosesnya sudah dari tahun 2019 tidak stabil, ditambah covid jadi tidak bisa lanjutkan.
"Perusahaan itu sudah lapor ke dinas pas awal mulai covid," ungkap Ika.
• Kata Gubernur Anies, Tanggal 15 Juni Mal Sudah Boleh Buka Lagi
Ika berharap dimulainya masa adaptasi ini agar gelombang PHK tidak terjadi lagi.
Bagi perusahaan yang kondisinya mulai membaik setelah mulai adaptasi new normal agar dapat merekrut kembali pekejanya yang di rumahkan atau di PKH tersebut.
"Ini aktifitas ekonomi mulai berjalan lagi, salah satu tujuan agar tidak ada lagi yang di PHK.
"Dan yang di PHK dapat bekerja lagi, ini harus jadi perhatian perusahaan," papar Ika.