Ganjil Genap

CATAT, Senin 15 Juni 2020 Polda Metro Jaya Belum Berlakukan Ganjil Genap

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan aturan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin (15/6/2020).

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan aturan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin (15/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan aturan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin (15/6/2020).

"Belum berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Ahad (14/6/2020).

Polda Metro Jaya juga telah menyampaikan bahwa pemberlakuan aturan ganjil-genap adalah wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga menyampaikan pemberlakuan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui plat nomor ganjil dan genap tergantung kondisi lalu lintas dan kapasitas angkutan umum.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ganjil-genap bisa saja berlaku jika kondisi lalu lintas mengalami macet total, sementara kapasitas angkutan umum yang disediakan memadai untuk menampung penumpang dari kendaraan pribadi.

 Kisah Wahati, Lahirkan Bayi Sendiri Saat Hujan Deras di Semak-semak Beratapkan Kardus

 Kisah Wahati Lahirkan di Semak-semak, Ini Alasan Sudin Sosial Jakbar Pisahkan Ibu dengan Bayinya

 Masyarakat Keluhkan Tagihan Melonjak, Jubir Presiden Bantah Ada Kenaikan Tarif Listrik

"Kami akan melakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi. Masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting," kata Syafrin.

Ganjil-genap tergantung kondisi lalu lintas

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebutkan pemberlakuan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui plat nomor dengan sistem angka ganjil dan genap tergantung kondisi lalu lintas dan kapasitas angkutan umum.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ganjil-genap bisa saja berlaku jika kondisi lalu lintas mengalami macet total, sementara kapasitas angkutan umum yang disediakan memadai untuk menampung penumpang dari kendaraan pribadi.

 Kisah Anak Laki-laki Diterkam Buaya Lalu Diseret di Hadapan Ayahnya Sendiri, Begini Akhirnya

"Kami akan melakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi. Di mana masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jumat.

Arus lalu lintas di Jakarta selama PSBB transisi berjalan kondusif sehingga belum diperlukan adanya sistem ganjil-genap plat kendaraan bermotor.

"Dari perhitungan kami, dibandingkan dengan masa normal untuk kondisi lalu lintas masih di bawah rata-rata sekitar 17 persen. Artinya dengan kondisi ini untuk pelaksanaan ganjil-genap belum perlu dilaksanakan," ujar Syafrin.

Syafrin mengatakan, dengan kondisi lalu lintas yang cenderung landai, kebijakan ganjil-genap yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif tentu tidak diberlakukan.

 CEO Huawei Ditangkap, Dubes China Tuding AS Pembuat Onar dalam Hubungan Bilateral China-Kanada

"Kami dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus menerus melakukan kajian dan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan untuk disampaikan kepada pak gubernur," ujar Syafrin.

Anies sebut 153 pasar tradisional berlakukan ganjil-genap

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan 153 pasar tradisional di Jakarta akan diberlakukan sistem ganjil-genap selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

"Jakarta ada 153 pasar. 122 adalah pasar pangan dan 31 pasar non-pangan," kata Anies di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

 Warga DKI Kaget, Kawasan Stasiun Tanah Abang Jadi Lebih Tertata Setelah Jadi Kawasan TOD

Anies menjelaskan, pemberlakuan sistem itu sebagai upaya membatasi jumlah pedagang serta interaksi dengan para pembeli.

Sistem itu bekerja sesuai dengan nomor kios para pedagang.

"Kios nomor ganjil beroperasi hari ganjil. Kios nomor genap beroperasi hari tanggal genap. Jadi dengan cara seperti itu kapasitasnya bisa terkendali," jelas Anies.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi semua pasar di bawah Perumda Pasar Jaya.

Update Covid-19 Minggu 14 Juni 2020: Pasien Sembuh yang Dirawat di RS Darurat  Wisma Atlet 2.821

Menurut Arif, pemberlakuan sistem ganjil genap mulai dilaksanakan 5 Juni 2020.

Dengan penerapan aturan itu, para pedagang dan masyarakat tetap dapat menjaga jarak aman atau physical distancing saat berada di dalam pasar tradisional.

Selain itu, pedagang pasar harus menjalankan protokol kesehatan dengan menggunakan pelindung wajah (face shield) dan masker.

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB menjadi masa transisi hingga 18 Juni 2020 sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (Covid-19). (Antaranews)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved