Kabar Artis
Ruben Onsu Tempatkan Orang di Dapur Benny Sudjono Sebelum Buka Rumah Makan Tandingan
Sebelum buka restoran tandingan Ruben Onsu diduga tempatkan orang kepercayaannya di dapur Ayam Geprek Benny Sudjono untuk curi resep rahasia
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada PN Jakpus yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Di Pengadilan Niaga itu, Ruben Onsu menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pemerintah Republik Indonesia antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis.
Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.
Namun, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr.
"Dalam pokok perkara: Menolak Gugatan Penggugat Runen Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan yang dikutip dari website resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat juga menduga Ruben Onsu telah menjiplak merek lain dalam menjalankan usaha kuliner Ayam Geprek Bensu. Dalam putusan yang dikuatkan Mahkamah Agung, majelis hakim Pengadilan Niaga berpendapat Ruben tidak memiliki itikad baik.
"Bahwa dari uraian pertimbangan di atas maka Tergugat Rekonvensi/PK (Ruben) adalah pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen, sehingga Majelis Hakim berpendapat Tergugat Rekonvensi/PK adalah Pemohon yang beriktikad tidak baik," demikian pertimbangan majelis hakim dalam salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di laman resmi Mahkamah Agung.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan pemilik sah merek "Bensu" adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono. Majelis hakim juga menilai merek usaha Ruben memiliki persamaan dengan merek usaha PT Ayam Geprek Benny Sujono. Karena itu, majelis hakim membatalkan pendaftaran merek milik Ruben.
Majelis hakim juga memerintahkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM membatalkan pendaftaran merek usaha milik Ruben.
• Waspada, Jawa Timur Dominasi Penambahan 1.111 Kasus Virus Corona di Indonesia pada Jumat (12/6/2020)
Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.
Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1,9 juta.
Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.
Namun, pada 20 Mei 2020, keluar putusan yang menyatakan menolak pengajuan kasasi Ruben Onsu. Karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkekuatan hukum yang sah. ()