Kabar Artis
Ruben Onsu Tempatkan Orang di Dapur Benny Sudjono Sebelum Buka Rumah Makan Tandingan
Sebelum buka restoran tandingan Ruben Onsu diduga tempatkan orang kepercayaannya di dapur Ayam Geprek Benny Sudjono untuk curi resep rahasia
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menempatkan orang kepercayaan di dapur rumah makan I Am Geprek Benny Sudjono dilakukan presenter Ruben Onsu sebelum membuka rumah makan tandingan.
Hal ini disebut dalam salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang ada di website resmi Mahkamah Agung (MA).
Pada salinan putusan itu dipaparkan, Ruben melalui adiknya Jordi Onsu mengutus orang kepercayaan mereka untuk bekerja di PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Di sisi lain, Jordi meminta PT Ayam Geprek Benny Sujono menerima orang tersebut dan menempatkannya sebagai staf quality control di dapur PT Ayam Geprek Benny Sujono
Saat itu, Jordi telah bergabung di PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai manajer operasional. Sedangkan, sang kakak merupakan duta promosi atau brand ambassador.
"Jordi Onsu meminta agar satu orang karyawannya dapat dipekerjakan di bagian dapur atau sebagai quality control dari bisnis makanan merek I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr," bunyi keterangan dalam salinan putusan tersebut.

"Patut diduga, dipekerjakannya karyawan di bagian dapur atau sebagai quality control adalah untuk mengetahui formula ataupun resep dan cara memasak menu makanan dari bisnis makanan I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr yang sangat digemari oleh masyarakat luas di Indonesia," bunyi selanjutnya putusan itu.
Pada Juli 2017, Jordi menarik orang kepercayaannya dari PT Ayam Geprek Benny Sujono. Padahal, dia baru beberapa pekan ditempatkan sebagai staf quality control, tepatnya tak lama setelah Jordi bergabung ke manajemen restoran Ayam Geprek Benny Sujono.
Restoran I Am Geprek Bensu pertama dibuka di Jalan Pademangan I, Gang 5, Pademangan, Jakarta Utara, pada 17 April 2017. Tak lama kemudian, Jordi Onsu bergabung dan jadi manajer operasional restoran.
Jordi merupakan teman pendiri Ayam Geprek Benny Sujono sehingga dia diterima dan mendapat posisi manajer operasional.
• Daftar 5 Negera yang Putuskan Tak Berangkatkan Haji Selain Indonesia, Alasannya Sama Pandemi Corona
Pada Mei 2017 atau saat restoran baru berusia sebulan, Ruben Onsu bergabung sebagai brand ambassador. Tak lama kemudian, Ruben dan Jordi menempatkan orang kepercayaan mereka di dapur I Am Geprek Bensu yang akhirnya ditarik kembali di bulan Juli.
Dalam hitungan pekan setelah penarikan orang dari dapur I Am Geprek Bensu, tepatnya pada Agustus 2017, Ruben Onsu membuka rumah makan "Ayam Geprek Bensu" yang memiliki kesamaan jenis makanan, logo, dekorasi ruangan, susunan kata, susunan gambar dengan I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr.
Ruben dan Jordi kemudian mulai mempromosikan usaha Ayam Geprek Bensu sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat. Konsumen I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr pun mulai beralih ke Ayam Geprek Bensu.
Untuk yang satu ini, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menduga Ruben Onsu telah menjiplak merek lain dalam menjalankan usaha kuliner Ayam Geprek Bensu.
Ajukan gugatan
Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada PN Jakpus yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Di Pengadilan Niaga itu, Ruben Onsu menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pemerintah Republik Indonesia antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis.
Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.
Namun, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr.
"Dalam pokok perkara: Menolak Gugatan Penggugat Runen Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan yang dikutip dari website resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat juga menduga Ruben Onsu telah menjiplak merek lain dalam menjalankan usaha kuliner Ayam Geprek Bensu. Dalam putusan yang dikuatkan Mahkamah Agung, majelis hakim Pengadilan Niaga berpendapat Ruben tidak memiliki itikad baik.
"Bahwa dari uraian pertimbangan di atas maka Tergugat Rekonvensi/PK (Ruben) adalah pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen, sehingga Majelis Hakim berpendapat Tergugat Rekonvensi/PK adalah Pemohon yang beriktikad tidak baik," demikian pertimbangan majelis hakim dalam salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di laman resmi Mahkamah Agung.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan pemilik sah merek "Bensu" adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono. Majelis hakim juga menilai merek usaha Ruben memiliki persamaan dengan merek usaha PT Ayam Geprek Benny Sujono. Karena itu, majelis hakim membatalkan pendaftaran merek milik Ruben.
Majelis hakim juga memerintahkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM membatalkan pendaftaran merek usaha milik Ruben.
• Waspada, Jawa Timur Dominasi Penambahan 1.111 Kasus Virus Corona di Indonesia pada Jumat (12/6/2020)
Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.
Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1,9 juta.
Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.
Namun, pada 20 Mei 2020, keluar putusan yang menyatakan menolak pengajuan kasasi Ruben Onsu. Karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkekuatan hukum yang sah. ()