Ilegal Fishing

Ini yang Diminta Susi Pudjiastuti Pada Presiden Jokowi, Cegah Kapal Asing, Berantas Ilegal Fishing

Susi Pudjiastuti memohon kepada Presiden RI Joko Widodo untuk tegas memberantas pelaku illegal fishing dan kebijakan yang merugikan masyarakat.

instagram @susipudjiastuti115
Susi Pudjiastuti mohon pada Presiden Jokowi untuk cegah kapal asing masing ke Indonesia dan berantas ilegal fishing. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memohon kepada Presiden RI Joko Widodo untuk tegas memberantas pelaku illegal fishing dan kebijakan yang merugikan masyarakat.

Kebijakan yang dimaksud Susi adalah kebijakan yang mengizinkan kapal ikan asing masuk ke wilayah Indonesia, legasilasi alat-alat tangkap yang merusak lingkungan, seperti cantrang, pukat hela (trawl), dan pukat cincin (purseiners).

"Saya mohon kepada Pak Presiden dari lubuk hati yang paling dalam, dengan segala kerendahan hati, Pak Presiden bisa mengatakan tidak untuk IUUF, untuk mencegah kapal-kapal asing masuk, untuk mencegah kembalinya alat-alat tangkap tidak ramah lingkungan," dalam acara webinar, Jumat (12/6/2020).

Luhut Binsar Pandjaitan Ingin Seleksi Kedatangan Wisatawan, Incar Para Turis Berkantung Tebal

Daftar 5 Negera yang Putuskan Tak Berangkatkan Haji Selain Indonesia, Alasannya Sama Pandemi Corona

Susi mengaku sangat khawatir dengan kondisi laut saat ini. Menurutnya, hanya Jokowi yang bisa mencegah hal buruk kembali terjadi di laut Indonesia karena kepemimpinan ada di bawahnya.

"Hanya satu pikir saya bisa menyelesaikan kekhawatiran ini. Karena Pak Presiden mempunyai semua kewenangan, ultimate power, dan ultimate kebijakan ada di Bapak. Gerakkan seluruh pembantu Bapak," kata Susi.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerbitkan revisi soal perizinan 8 alat tangkap baru termasuk cantrang.

Delapan alat tangkap ini merupakan alat penangkap ikan (API) yang belum diatur atau dilarang dalam Peraturan menteri KP Nomor 71 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016.

Ronaldo Gagal Penalti, Juventus Tetap Melaju ke Final Coppa Italia, Lawan Napoli atau Inter Milan

Ga Sengaja Siram Novel Baswedan dengan Air Keras Jadi Trending Topic, Hanya Ada di Negeri + 62?

Delapan alat tangkap ikan baru itu disusun berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Adapun 8 alat tangkap yang ditambah dalam daftar legal antara lain, pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis (squid jigging), dan huhate mekanis.

KKP juga merevisi peraturan perikanan tangkap, yang kembali mengizinkan kapal-kapal ikan berukuran di atas 200 gross ton (GT) kembali beroperasi dengan persentase skala usaha sebesar 22 persen.

Susi Kecewa

Kekecewaan mendalam tengah dirasakan mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti.

Cuaca Sabtu 13 Juni 2020 Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari, Waspadai Hujan di Bogor pada Malam

Pasalnya, upayanya sebelumnya dilakukan untuk meningkatkan produksi lobster nasional dengan melarang ekspor bibit lobster kini dimentahkan pemerintah.

Pemerintah lewat Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo kini melegalkan penjualan bibit lobster ke luar negeri.

Kekecewaan itu diungkapkan SUsi Pudjiastuti lewat akun twitternya @susipudjiastuti; pada Jumat (29/5/2020).

PENELITIAN Terbaru, Anda yang Pernah Kena Influenza Bisa Kebal dari Serangan Covid-19

Dalam postingannya, dirinya mengunggah sebuah artikel soal keputusan pemerintah yang melegalkan ekspor bibit lobster.

Kebijakan yang bertolak belakang ketika masa kepemimpinannya selama masa Kabinet Kerja periode 2014-2019.

"Ya Allah ...berikan saya akal pikiran yang sehat! Untuk bisa mengerti hal ini," tulisnya.

Status Susi Pudjiastuti pun ditanggapi banyak pihak.

Banyak yang mendukungnya lantaran keptutusan ekspor bibit lobster bertentangan dengan pelestarian lingkungan. 

Resmi Perbolehkan Ekspor Bibit Lobster

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo resmi mencabut larangan ekspor benih lobster era Susi Pudjiastuti.

Pencabutan aturan era Susi itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Aturan baru tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020.

Dikutip dari Kompas.com, dalam salinan Permen sesuai aslinya yang diakses dari laman resmi KKP, Jumat (8/5/2020), ekspor dan budidaya lobster dibolehkan dengan berbagai ketentuan.

Dalam pasal 5 beleid menyebut, pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah RI dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan.

Setidaknya, ada 10 poin yang mengatur hal ini.

Poin pertama, kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai hasil kajian dari Komnas Kajiskan yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.

Poin kedua, eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudidaya setempat berdasarkan rekomendasi direktorat jenderal di perikananan budidaya.

Nantinya eksportir yang telah berhasil membudidayakan lobster ditunjukkan dengan sudah panen secara berkelanjutan dan telah melepasliarkan 2 persen lobster dari hasil budidaya dengan ukuran sesuai hasil panen.

Poin ketiga, pengeluaran benih bening lobster dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang nenyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan, sebagai tempat pengeluaran khusus benih bening lobster.

Benih bening lobster diperoleh dari nelayan kecil penangkap benih yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan benih bening lobster.

Waktu pengeluarannya dilaksanakan dengan mengikuti ketersediaan stok di alam yang direkomendasikan oleh Komnas Kajiskan dan ditetapkan ditjen terkait.

Penangkapannya dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan ikan bersifat pasif.

Penangkapnya pun akan ditentukan.

Eksportir harus terdaftar di direktorat jenderal terkait.

"Penetapan kuota lokasi penangkapan benih bening lobster yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setiap tahun," sebut aturan itu.

Di Pasal 6, kegiatan pengeluaran benih bening lobster dari RI diwajibkan membayar bea keluar atau PNBP per satuan ekor benih.

Adapun Pasal 9, penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan untuk penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, dapat dilakukan setelah mendapat izin.

Benih lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura via Bandara Soekarno-Hatta.
Benih lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura via Bandara Soekarno-Hatta. (Warta Kota/Banu Adikara)

Ditolak Susi

Sebelum aturan baru keluar, banyak polemik soal ekspor benih lobster.

Para pengamat hingga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kerap bersuara menentang rencana Menteri Edhy yang membuka keran ekspor benih lobster.

Susi menyebut, lobster sangat bernilai ekonomi tinggi sehingga kelestariannya perlu dijaga.

Apalagi, Indonesia telah dianugerahi laut yang luas dan kaya sumber daya.

Dia pun menyebut hendaknya manusia tidak boleh tamak alias serakah karena tergiur dengan harganya yang mahal itu, utamanya harga benih lobster yang melonjak drastis di pasar luar negeri.

"Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menual bibitnya; dengan harga seperseratusnyapun tidak. Astagfirulah .. karunia Tuhan tidak boleh kita kufur akan nikmat dr Nya," tulis Susi Pudjiastuti dalam akun twitternya.

Menurut Susi, lobster bisa bernilai harga tinggi.

Lobster dengan berat kurang lebih 400-500 kilogram dibanderol dengan harga Rp 600.000 sampai Rp 800.000.

Adapun bila diekspor ke Vietnam, harganya lebih murah.

Harga 1 bibit hanya berkisar Rp 100.000 sampai Rp 130.000.

"Bibitnya diambil dan dijual hanya dengan Rp 30.000 saja. Berapa rugi kita? Apalagi kalau lobsternya mutiara jenisnya. Di mana satu kilo mutiara bisa sampai Rp 4-5 juta," ucap Susi.

Adanya opsi membuka kembali keran ekspor benih lobster juga menarik perhatian ekonom senior Faisal Basri.

Faisal menyoroti kebijakannya yang dinilai merugikan Indonesia.

"Belum sebulan dua bulan kabinet (baru) ada, (larangan) ekspor benih lobster dicabut. Sudah gila itu. Namanya kan bibit, bibitnya kita jual ya gimana? Gila enggak? Itu aja," kata Faisal Basri di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Namun, Edhy punya beberapa alasan untuk mempertimbangkan membuka ekspor benih lobster.

Dia menemukan, benih lobster yang diimpor ke Vietnam dari Singapura sebanyak 80 persennya berasal dari Indonesia.

Hal itu membuat harga benih lobster kian melambung jadi Rp 139.000 per benih dari Rp 50.000 hingga Rp 70.000 per benih.

"Coba kalau kita mengarahkan ini, me-manage ini dengan baik, kita atur rapih-rapih, kita buat aturan," ungkap Edhy.

"Langsung dagangnya dari Indonesia ke Vietnam. Baru kemudian kita hitung berapa pajak yang harus mereka bayar," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Susi Pudjiastuti: Saya Mohon Pak Presiden...", https://money.kompas.com/read/2020/06/12/204200526/susi-pudjiastuti--saya-mohon-pak-presiden-.
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Yoga Sukmana

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved