Virus Corona Jabodetabek
Pencegahan Penyebaran Virus Corona Jadi Alasan 15 RW di Jakarta Utara Terapkan PSBL
Sebanyak 15 RW di Jakarta Utara yang masuk dalam wilayah pengendalian ketat pandemi virus corona atau Covid-19 menerapkan PSBL.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Sebanyak 15 RW di Jakarta Utara yang masuk dalam wilayah pengendalian ketat pandemi virus corona atau Covid-19 menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menjelaskan, 15 RW yang menjalankan PSBL tersebut tersebar di 9 kelurahan.
“Ke-15 RW yang masuk zona merah tersebut akan diawasi oleh Tim Gugus Tugas tingkat RW, kelurahan hingga kota,” kata Ali, Jumat (12/6/2020).
Tim Gugus Tugas RW akan mengisolasi lokasi dan bukan menutup total. Mereka akan mengontrol alur masuk dan keluar warga setempat di lingkungan.
• Hasil Rapid Test Enam Lansia Warga Panti Sosial Reaktif, Langsung Diisolasi Sementara
• Begini Nasib Pulang Mudik, Kontrakan 12 Warga di Grogol Petamburan Ditempeli Stiker Isolasi Mandiri
Ali menambahkan, pihaknya juga akan membuat data warga dan kebutuhan apa saja dari mereka yang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
“Ini sebagai bahan untuk evaluasi penanganan Covid-19. Nanti akan terlihat dari hasil check list itu mana yang sudah sembuh dan masih dirawat,” kata Ali.
Sementara itu, puskesmas kelurahan dan kecamatan akan melakukan swab test kepada warga yang pernah kontak langsung dengan pasien Covid-19 untuk menekan penyebaran virus.
"Kalau hasilnya positif dan memiliki penyakit bawaan maka harus dirujuk ke rumah sakit,” kata Ali.
• Setiap Harinya TIm KSB Memasok 200 Makanan Siap Saji untuk Warga yang Isolasi Mandiri
• KSB Pademangan Barat Bangun Dapur Umum Siapkan Pasokan Makanan untuk Warga Isolasi Mandiri
Jika positif terpapar Covid-19 namun tanpa gejala dan bisa isolasi mandiri di rumah, maka petugas mengizinkan warga melakuka isolasi mandiri di rumah sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Selain itu, upaya penyediaan tempat cuci tangan, penyemprotan cairan disinfektan sesuai jadwal, dan pengangkutan sampah tidak boleh sembarangan, harus sesuai protokol kesehatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, PSBL diterapkan di RW 11 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Pasalnya, RW ini masuk zona merah virus corona atau Covid-19.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penerapan PSBL antara lain di Jalan Budi Mulia, tepatnya di depan Kantor Kelurahan Pademangan Barat.
Papan tanda pengumuman check point PSBL di lokasi tersebut juga dipasang.
Ada juga bilik disinfektan disiapkan untuk setiap pengendara yang akan memasuki area RW 11 Pademangan Barat.
• Pedagang Pasar Serdang Keluhkan Penurunan Omzet, Pembeli Berkurang Sejak Info Kasus Corona