Hukum
Nama Geprek dan Ruben Trending Menyusul Kekalahan Gugatan Ruben Onsu di MA Terkait Geprek Bensu
Kalah gugatan di MA terkait merek dagang Geprek Bensu, Ruben Onsu jadi trending di twitter. Dua kata yang jadi trending yakni Geprek dan Ruben.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kalah gugatan di MA terkait merek dagang Geprek Bensu, Ruben Onsu jadi trending di twitter.
Dua kata yang menjadi trending di twitter pagi ini, yakni Geprek dan Ruben. Kata terakhir memuncaki daftar trending di Indonesia.
Geprek Bensu milik Ruben Onsu kalah atau gugatannya ditolak karena mereka tersebut milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.
• Gugatan Ruben Onsu Ditolak Lagi, Ditjen HKI Diperintahkan MA Coret Pendaftaran Merek Geprek Bensu
• Benny Sujono Bos I am Geprek Bensu, Kalahkan Ruben Onsu dalam Kepemilikan Nama Bensu, ini Sosoknya
Jika disingkat, keduanya memang berakhiran Onsu. Benny Sujono = Bensu, Ruben Onsu = Bensu

Berikut cuitan netizen terkait kata kunci yang menjadi trending, Ruben.
@cipuyeo: aku kira selama ini i am geprek bensu itu kw nya geprek bensu ruben
@urmindwanderer: Laah sering liat di gofud dan gw baru tau kalo geprek bensu dan i am geprek bensu itu 2 merk berbeda, di manado cuma ada bensunya ruben haha
@Ferryphys: Brarti sebenernya yg asli itu i am geprek bensu, malah si ruben yg nyuri resep dgn cara masukin 1 karyawanya di dapur i am geprek bensu
• Genap 2.000 Orang, Jawa Timur Jadi Provinsi Terbanyak Pasien Tewas Covid-19 Ungguli DKI Jakarta
@ridhocubforty: Astaga selama ini aku malah mikir yg bener itu yg punya ruben bg litt, sampe mikir kalo yg Punya benny sujono yg imitasi.
@SyafrulMuh: Ruben di tolak ama MA?gak papalah pake nama aku aja
@hndrrs: Si ruben kelakuannya kayak plankton dong berarti. Cuman bedanya, matanya ada dua gak kayak plankton yg cuma satu. Nah gimana kalo si ruben...
@ppppatrisia: mon maap ruben onsu tpi i am geprek bensu lebih enak. no debat
@harrysayno_: Engga. Soalnya duluan si Benny Sujono cuy. Kan si ruben awalnya di Hire si Iam Bensu. Artinya dr awal niatnya udh jelek itu ruben.
• Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Kota Depok Terus Bertambah, Mal di Kota Depok Terancam Gagal Dibuka
@ikramarki: hai kak ruben, mohon nama Geprek Bento (Bertrand Peto) ini dipertimbangkan kalo misalkan akhirnya ganti nama.
@Poisonndwine: Geprek bento (Bertrand Peto)
@D_Danuve: Tolong kak ruben, kasih ke mas2 yg ngasih tsb dengan 1 truck ayam geprek bensu
Dua Kali Gugatan
Seperti diketahui, Ruben Onsu dinyatakan kalah dalam urusan pendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan sebelumnya.
• Jenderal TNI Andika Perkasa dan Rektor UI Teken MOU, Mahasiswa UI Dilibatkan dalam TMMD
Awalnya pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.
Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.
Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang kini ditolak oleh Mahkamah Agung.
Terkait hal tersebut, Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, namun belum mendapat respons.
• Hotline Public Service- Anda Kecewa atau Mengeluh Terkait Pelayanan Umum? Kirim WA ke 0815-999-996
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) membatalkan pendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan pembawa acara Ruben Onsu.
Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung RI terkait gugatan Ruben atas merek Bensu, dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.
• Warga Rawa Bunga Keluhkan Tersendatnya Air PAM, Diduga Kebocoran Pipa di Pinggir Jalan Basuki Rahmat
Perintah itu seiring putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu. "DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan tersebut.
Karena itu, majelis hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dibatalkan.
Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonpensi (gugatan balik) dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.
• Deteksi Virus Corona, Pemkot Jaksel Targetkan 10.000 Test Swab Bulan Ini
Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
Sebelumnya, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Awalnya pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.
Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.
• Wali Kota Bekasi Klaim Diizinkannya Tempat Hiburan Malam Buka untuk Adaptasi Jelang New Normal Saja
Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang kini ditolak oleh Mahkamah Agung.
Ada pun punyi penolakan gugatan pertama adalah
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.
Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
• Duit Cupet Akibat Pandemi Covid-19, Bayern Muenchen Batal Beli Leroy Sane dan Kai Havertz?
Kurangi Karyawan Geprek
Kekalahan di MA seperti pukulan dua kali bagi bisnis ayam Ruben Onsu.
Sebelum gugatannya kalah Ruben Onsu harus menutup sementara sebagian bisnisnya lantaran terus mengalami kerugian.

Bahkan dirinya juga harus mengurangi jumlah pegawai karena tak sanggup menggaji para karyawannya.
Ungkapan tersebut telah disampaikan langsung oleh Ruben Onsu pada kalal Youtube ESGE ENTERTAINMENT, Rabu (20/5/2020).
"Dalam situasi seperti ini saya mengikuti peraturan pemerintah yang ada, jadi pengurangan karyawan itu pasti ada dan ini dialami juga oleh banyak perusahaan," kata Ruben seperti dikutip SajianSedap.Grid.id.
• Raut Sukacita Andriadi Putra Penderita Daging Tumbuh Dijenguk Gubernur Edy Rahmayadi
Ruben pun turun prihatin dengan keadaan yang menimpa seluruh orang di dunia.
"Saya memberikan semangat untuk semua yang memiliki usaha, tetap semangat pecaya kalau kita bisa bangkit," imbun Ruben.
Dirinya berharap agar wabah virus ini segera berakhir karena banyak sekali yang menjadi dampaknya.
Dalam unggahan tersebut, Ruben juga mengatakan bahwa ia tetap memberikan THR (Tunjangan Jari Raya) pada karyawannya dengan uang pribadi.
"Ada beberapa yang pakai uang pribadi ya udah saya hanya bisa lakukan itu agar mereka bisa bernapas di hari raya ini," lanjutnya lagi. (twitter/Kompas.com/grid.id)