Kasus Novel Baswedan

IPW Apresiasi Jaksa yang Hanya Tuntut 1 Tahun Penjara ke Pelaku Penyiraman Air Keras Novel

Neta justru memberi apresiasi kepada aparatur kejaksaan yang hanya menuntut satu tahun penjara kepada terdakwa pelaku penyiraman air keras Novel Baswe

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Istimewa
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Di saat banyak pihak mengecam tuntutan ringan Jaksa atas dua terdakwa pelaku penyerangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, hal berbeda justru disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane.

Neta justru memberi apresiasi kepada aparatur kejaksaan yang hanya menuntut satu tahun penjara kepada terdakwa pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

Di mana akibat perbuatan kedua terdakwa, kedua mata Novel rusak dan salah satunya terancam buta.

"Tuntutan Jaksa tersebut adalah bagian dari sikap promoter aparat penegak hukum, yang taat hukum dan memahami fakta-fakta hukum yang ada," kata Neta, kepada Warta Kota, Jumat (12/6/2020).

Neta menilai kasus penyiraman air keras kepada Novel adalah kasus penganiayaan yang tergolong ringan, dan hendak dipolitisasi sebagai kasus besar dan luar biasa.

"Untungnya, aparatur kejaksaan tidak terprovokasi oleh ulah orang orang yang tidak bertanggung jawab yang hendak mempolitisasi kasus itu," ujar Neta.

IPW, kata Neta, mengingatkan bahwa kasus penyiraman Novel adalah kasus ringan atau kasus penganiayaan ringan.

"Apalagi jika dibandingkan dengan kasus yang melilit Novel di Bengkulu, di mana Novel menjadi tersangka kasus pembunuhan.

"Anda bisa bayangkan, di mana hati nurani Anda karena Anda hanya ribut dalam kasus penganiayaan ringan, sementara Anda tak peduli dengan kasus pembunuhan yang melibatkan Novel, yang hingga kini keluarganya masih menuntut keadilan," papar Neta.

Dalam kasus penganiayaan terhadap Novel, menurut Neta, tuntutan satu tahun penjara sudah tergolong berat.

"Jika Novel menyebut persidangan tersebut hanya formalitas, berarti sebagai aparat penegak hukum Novel sudah terkategori menghina pengadilan. Egois dan mau menang sendiri," ujar Neta.

Sebagai aparatur penegak hukum, menurut Neta, tentunya sangat tidak pantas Novel menghina pengadilan.

Sebab, muara kasus-kasus yang ditangani Novel selama ini di KPK, kata Neta, juga adalah di pengadilan.

"Tapi sudahlah, biarkan saja Novel ngoceh sesukanya. Bagi IPW terdakwa penyiram novel lebih ksatria mengakui perbuatannya, ketimbang Novel yang selalu berdalih untuk menghindari pengadilan kasus pembunuhan, yang dituduhkan padanya di Bengkulu," kata Neta.

Seharusnya, menurut Neta, Novel berjiwa besar menyelesaikan kasusnya di pengadilan dan jangan bersikap kerdil dengan menghina pengadilan bahwa persidangan kasus penyiraman padanya hanya formalitas.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved