PPDB
Inilah Persyaratan PPDB Online Jalur Inklusi untuk Anak Berkebutuhan Khusus di DKI Jakarta
Bagi anak berkebutuhan khusus dan kecerdasan khusus yang akan sekolah negeri bisa mendaftar lewat PPDB online.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bagi anak berkebutuhan khusus yang akan sekolah negeri bisa mendaftar lewat PPDB online.
PPDB Online jalur inklusi adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Dikutip dari situs PPDB online DKI Jakarta, https://ppdb.jakarta.go.id/ diatur ketentuan pendaftaran jalur inklusi.
Jalur inklusi ini diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus, dibuktikan dengan surat Keterangan dari psikolog/ Dokter/pihak yang berkompeten.
• Kabar Gembira Dinas Pendidikan DKI Jakarta Naikan Kuota Jalur Afirmasi di PPDB 2019-2020
• PPDB 2020/2021, Banyak Orangtua di Tangerang Isi Formulir Pendaftaran Secara Manual
Selain itu harus warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.
Namun untuk sekolah yang dipilih hanya ada satu sekolah saja ya
Persyaratan jalur inklusi sebagai berikut:
- Untuk jenjang SD:
- berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020; dan
- Calon Peserta Didik Baru yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar.
- Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
- Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
- memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir:
- memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK);
- untuk jenjang SMP, memiliki Nilai Rapor SD/SDLB/MI/Paket A, 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1)
- untuk jenjang SMA dan SMK memiliki nilai rapor SMP/SMPLB/MTs/ Paket B, 5 semester terakhir (kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1);
- memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan untuk jenjang SMP, SMA dan SMK.
Namun bila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
Pada Satuan Pendidikan Jenjang SD dilakukan seleksi berdasarkan usia dan waktu mendaftar; dan
seleksi pada pendidikan jenjang SMP, SMA, dan SMK dilakukan seleksi berdasarkan usia dan rata-rata nilai Rapor.
Untuk PPDB SMP: rerata nilai Rapor yang sudah divalidasi yaitu rerata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD (5 semester) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn);
Untuk PPDB SMA dan SMK: rerata nilai Rapor yang sudah divalidasi yaitu rerata nilai rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP (5 semester) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Bahasa Inggris dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Calon peserta didik baru yang belum diterima di sekolah pilihan, dapat melakukan pendaftaran ke sekolah lain selama waktu pendaftaran masih berlangsung.
Pengumuman dilakukan secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Calon Peserta Didik Baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id.
Bagi sekolah yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Jalur Zonasi.
Langkah Melakukan Pendaftaran Mandiri
Aktivasi akun digunakan untuk melakukan Aktivasi Akun setelah Siswa mendapatkan Token Aktivasi baik melalui registrasi maupun ajuan akun
Login digunakan untuk masuk ke halaman Dasbor pendaftaran Siswa
Jalur prestasi
PPDB Online jalur prestasi ini berlaku untuk anak yang juara 1,2,3 di tingkat internasional, nasional, dan provinsi DKI Jakarta.
Prestasi yang diraih tersebut haruslah 2 tahun terakhir.
Jika anak kita berprestasi, daftarkan saja di jalur ini.
Zonasi
Kuota yang disediakan untuk PPDB Online jalur zonasi adalah 60 persen (enam puluh persen) dari daya tampung kedua, terdiri dari 80 persen untuk umum dan 20 persen untuk afirmasi.
Aturan zonasi pada PPDB 2019/2020 dapat orang tua lihat di daftar desa/kelurahan dengan sekolah yang akan dituju berdasarkan jarak tempuh.
Jadi, ini akan membuat anak sekolah dekat dari rumah!
• 6 Link Live Streaming Belajar dari Rumah TVRI Jumat 12 Juni untuk PAUD Sampai SMA
• Soal dan Jawaban Materi Belajar dari Rumah TVRI untuk SD, SMP dan SMA, Jumat 12 Juni 2020
• TAHAPAN dan Persyaratan PPDB 2020/2021, Simak Baik-baik Supaya Tak Keliru
• PPDB Kota Tangerang Tingkat SD Dibuka, Sekolah Diserbu Orangtua Calon Murid
Dicanangkan sejak 2009
Pencanangan setiap sekolah harus menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) ini sebenarnya sudah di canangkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 70 Tahun 2009.
Disebutkan bahwa pendidikan inklusi sebagai sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Meskipun dicanangkan tahun 2009 silam, namun berbagai kesiapan hal-hal teknis sepertinya masih terkendala, seperti belum meratanya sosialisasi pembinaan guru yang akan membimbing ABK dalam pembelajaran bersama-sama dengan kelas reguler.