TAHAPAN dan Persyaratan PPDB 2020/2021, Simak Baik-baik Supaya Tak Keliru
Berikut ini tahapan dan persyaratan PPDB 2020/2021 yang dilaksanakan secara online.
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seluruh alur PPDB DKI Jakarta tahun 2020, mulai dari pra-pendaftaran hingga lapor diri dilakukan online (daring).
Hal ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 yang diterbitkan Dinas Pendidikan DKI
Jakarta.
"Mekanisme pelaksanaan PPDB dilakukan secara daring lewat situs ppdb.jakarta.go.id," tulis Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana dalam SK tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
1. Pra-pendaftaran (11 Juni hingga 3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional).
a. Scan atau foto dokumen berikut:
- Akta kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan
- Kartu kelurga
- Sertifikat akreditasi
- Nilai rapor
- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen
b. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
c. Mengajukan akun dengan klik tombol "Pengajuan Akun".
d. Isi formulir secara daring. e. Unggah berkas persyaratan.
f. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.