TAHAPAN dan Persyaratan PPDB 2020/2021, Simak Baik-baik Supaya Tak Keliru

Berikut ini tahapan dan persyaratan PPDB 2020/2021 yang dilaksanakan secara online.

Disdki DKI Jakarta
PPDB DKI Jakarta 2020 memberikan jalur khusus bagi anak tenaga medis korban Covid-19. Mereka bisa memilih sekolah negeri yang dituju dan langsung diterima. 

TRIBUNNEWSWIKI.COM -  Seluruh alur PPDB DKI Jakarta tahun 2020, mulai dari pra-pendaftaran hingga lapor diri dilakukan online (daring).

Hal ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 yang diterbitkan Dinas Pendidikan DKI

Jakarta. 

"Mekanisme pelaksanaan PPDB dilakukan secara daring lewat situs ppdb.jakarta.go.id," tulis Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana dalam SK tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

1. Pra-pendaftaran (11 Juni hingga 3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional).

a. Scan atau foto dokumen berikut:

- Akta kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan

- Kartu kelurga

- Sertifikat akreditasi

- Nilai rapor

- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen

b. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).

c. Mengajukan akun dengan klik tombol "Pengajuan Akun".

d. Isi formulir secara daring. e. Unggah berkas persyaratan.

f. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved