Kabar Artis

Ini Alasan Hakim Menyatakan Ruben Onsu Beritikad Tidak Baik di Sengketa Merek I AM GEPREK BENSU

Ini Alasan Hakim Menyatakan Ruben Onsu Penggugat Tidak Beritikad Baik di Kasus I Am Geprek Bensu. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Kolase
Ayam Geprek Bensu yang kalah dalam sidang menyangkut merek melawan I Am Geprek Bensu milik PT Ayam Geprek Benny Sujono. 

Dari contoh tersebut sudah terjadi iktikad tidak baik dari Pemohon karena setidak-tidaknya patut diketahui adanya unsur kesengajaan dalam meniru Merek yang sudah dikenal tersebut. 

Ya, atas dasar itulah hakim menilai penggugat Konvensi atau tergugat rekonvensi (Ruben Onsu) tidak memiliki itikad baik dalam proses pendaftaran mereknya. 

Punya Dua Kios, Pedagang Non-Pangan Pasar Koja Baru Diminta Pilih Nomor Kios Ganjil atau Genap

Lalu dalam surat keputusan tersebut juga majelis hakim menguraikan bahwa Ruben Onsu pernah mendapatkan sejumlah uang dengan total ratusan juta rupiah sebagai pembayarannya menjadi Duta bagi I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik PT Ayam Geprek Benny Sujono

Hal tersebut dibuktikan dengan deretan bukti transfer ke Ruben Onsu

Berikutnya setelah hal tersebut diuraikan, dituliskan seperti di bawah ini : 

Bahwa sejak dari tanggal 09 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017 Penggugat Rekonpensi/ T-I.K telah memberi kompensasi kepada Tergugat Rekonvensi/PK yaitu sehubungan dengan posisinya sebagai Duta Promosi
(ambassador) pada sejumlah cabang/outlet bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” milik Penggugat Rekonpensi/T-I.K sehingga Tergugat Rekonvensi/PK seharusnya sudah mengetahui bahwa posisinya adalah
semata-mata sebagai Duta Promosi (ambassador) untuk kepentingan Usaha dagang milik dari Penggugat Rekonvensi/T-I.K, jadi bukan sebagai pemilik dari Merek Penggugat Rekonvensi/T-I.K tersebut;

Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas maka Tergugat Rekonvensi/PK (RUBEN ONSU)adalah pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha
tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen, sehingga MajelisHakim berpendapat Tergugat Rekonvensi/PK adalah Pemohon yang beriktikad tidak baik.

VIDEO: Kominfo Tangerang Siapkan 4 Server Agar Jaringan PPDB Online Tak Mengalami Gangguan

Terkait kasus ini wartawan wartakotalive.com sudah berupayan mengonfirmasinya pada Kamis (11/6/2020), tetapi Ruben Onsu enggan mengomentarinya. 

Saat ini wartawan Wartakotalive.com masih terus berupaya meminta konfirmasi dari Ruben Onsu

HUBUNGAN PERTEMANAN

Selain itu, fakta lain dalam kasus ini adalah terungkapnya bahwa ada hubungan pertemanan dalam kasus ini. 

Kisah ini tertuang dalam Putusan bernomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. 

 Dari Mana Ruben Onsu Dapat Hak Merek BENSU? Ini Jawabannya di Dalam Putusan Mahkamah Agung

Hal ini dijelaskan dalam jawaban tergugat ( PT Ayam Geprek Benny Sujono) di halaman 19 - 20 putusan MA tersebut. 

Nama Benny Sujono dari ikut tersangkut paut dalam kasus Geprek Bensu milik Ruben Onsu Vs I Am Geprek Bensu milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Dalam surat putusan tersebut juga tergambar saiap Benny Sujono dan perannya dalam I AM GEPREK BENNY SUJONO. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved