Kabar Artis
Hubungan Pertemanan di Balik Kasus Ruben Onsu Geprek Bensu Vs I Am Geprek Bensu
Kasus Geprek Bensu Vs I Am Geprek Bensu mendapat sorotan publik. Tapi ternyata di balik kasus ini terdapat hubungan pertemanan.
Dalam gugatannya, Ruben Onsu yang diwakili Minola Sebayang, SH, M.H., dan Abdu Anshori, SH, dan kawan-kawan para Advokat pada Law Firm Minola Sebayang & Partners (“MSP”), menyebutkan bahwa Penggugat adalah pemilik hak dan pendaftar pertama (First to File) atas merek “Bensu”.
Ruben Onsu memberikan sebuah bukti pendaftaran merek Bensu dengan logo yang berbeda dari Geprek Bensu.
Logonya seperti di bawah ini :

• Gugatan Ruben Onsu Ditolak Lagi, Ditjen HKI Diperintahkan MA Coret Pendaftaran Merek Geprek Bensu
Berikutnya, dalam gugatannya, menyebutkan Bensu milik Ruben Onsu telah dimohonkan sejak tanggal 3 September 2015 dan terdaftar pada tanggal 07 Juni 2018, serta mendapatkan perlindungan sampai dengan tanggal 3 September 2025.
Oleh karena itu, Ruben Onsu diangap sebagai pendaftar pertama (First to File) dan pemilik satu-satunya yang
sah atas merek “Bensu” di Indonesia serta mempunyai hak tunggal untuk memakai merek tersebut.
Berikutnya, dalam gugatannya juga terlihat Ruben Onsu kemudian mendaftarkan 34 merek yang ada unsur Bensu nya di dalam mereka tersebut.
Dasar pemakaian nama Bensu dalam 34 merek tersebut adalah merek Bensu yang telah didaftarkan pada 7 Juni 2018 dan tanggal penerimaan 3 September 2015, dan mendapatkan perlindungan sampai 3 September 2025. .
Salah satu yang didafatrkan adalah merek dengan nama I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr dengan tanggal pendaftaran 24 Mei 2019 dan tanggal penerimaan 8 Agustus 2017.
Salah satu atau beberapa dari 34 merek yang didaftarkan atas nama Ruben Onsu itulah yang kemudian dinilai diikuti oleh I Am Geprek Bensu yang diadaftarkan atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Terkait hal itu, dalam putusan tersebut juga terlihat argumentasi tergugat untuk menjawab hal ini.
Tergugat membuat argumentasi bahwa merek Bensu yang disebut didaftarkan atas nama Ruben Onsu dan disebutkan dalam dalil gugatannya, tadinya merupakan merek milik Jessy Handalim.
• TERCIDUK! Penampakan Asli Toyota New Fortuner Standar dan Legender, Berikut Harga dan Spesifikasinya
Jessy Handalim telah mempergunakan merek “Bensu” sebagai merek Susu yang diperdagangkannya di lokasi suatu Bengkel yang terletak di Jalan Emong No. 3, Burangrang, Bandung, sehingga merek “Bensu” tersebut adalah diambil dari singkatan nama “Bengkel Susu”;
Tergugat juga menyampaikan bahwa penggugat atau Ruben Onsu sudah pernah terlibat dalam kasus perdata akibat hal tersebut di Pengadilan Negeri Pusat dengan nomor 48/Pdt-Sus/Merek/2018/PN Niaga. Jkt. Pusat.
Namun, lantaran keduanya tidak mau berlama-lama, kemudian diakhiri dengan perjanjian perdamaian.
Perjanjian perdamaian itu adalah Perjanjian Jual Beli dan penyerahan Hak atas Merek (Sertifikat Merek)
tanggal 9 Februari 2015 yang dibuat antara Ruben Samuel Onsu sebagai penggugat (in casu Penggugat) sebagai pembeli merek ‘Bensu” dari Jessy Handalim sebagai pemegang sertifikat merek.