Berita Jakarta
Fraksi PDIP DKI Tersinggung dengan Sikap Jakpro, Surat Diacuhkan tapi Proyek Kuliner Dibangun
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta merasa tersinggung dengan sikap PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta merasa tersinggung dengan sikap PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Sebab surat klarifikasi yang dilayangkan partai pemenang di parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu diacuhkan.
Sementara di sisi lain, PT Jakpro melalui anak perusahaannya PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) justru membangun kawasan kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara seluas 2,3 hektar.
“Ini penghinaan buat PDI Perjuangan DKI Jakarta dari PT Jakpro.
"Surat kami tidak dibalas, tapi pembangunan terus berjalan,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
Hal itu dikatakan Gembong saat rapat klarifikasi dari Jakpro dan JUP terkait polemik pembangunan kawasan kuliner tersebut.
Rapat itu digelar di ruang rapat fraksi lantai delapan DPRD DKI Jakarta pada Jumat (12/6/2020) siang.
Dalam kesempatan itu hadir Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto, Direktur Operasional PT Jakpro Muhammad Taufiqurrachman dan Direktur Utama PT JUP Achmad Fauzi.
“Kalau mau dikerjakan silakan, tapi jawab dulu surat dari PDI Perjuangan,” ujar Gembong.
Dalam kesempatan itu, Gembong mengingatkan bahwa fraksinya telah berulang kali meminta DKI untuk mengkaji rencana pembangunan kawasan kuliner di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Mereka menilai, harusnya DKI mempertahankan keberadaan RTH yang digagas Gubernur DKI sebelumnya yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kata dia, dulu Ahok menggusur para pedagang kembang di sana untuk difungsikan sebagai RTH.
Namun saat kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, justru malah dimanfaatkan sebagai kawasan kuliner.
“Peruntukan awalnya kan untuk jalur hijau, kok sekarang malah diubah menjadi komersil,” ungkapnya.
Kata dia, lahan tersebut tercatat sebagai aset PT Jakpro yang diperuntukan sebagai jalur hijau.