Berita Daerah

Ajak Pacar Berhubungan Intim Secara Paksa, Siswa SMA di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Penangkapan siswa SMA berinisial AR berdasarkan laporan korban ML (15) dengan dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Editor: Dodi Hasanuddin
Tribunjabar.id/Wahyudi Utomo
Ilustrasi pencabulan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Beginilah akibatnya bila melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan pernikahan.

Seorang siswa SM di Bandar Lampung ditangkap polisi, karena mengajak pacarnya yang berusia 15 tahun berhubungan intim.

Pelajar berinisial AR (16) itu dijemput anggota Opsnal Polsek Kedaton, Selasa (9/6/2020), di kediamannya, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung. 

Penangkapan AR berdasarkan laporan korban ML (15) dengan dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolsek Kedaton Kompol M Daud mengatakan, korban yang tercatat sebagai warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung ini tidak terima dengan perbuatan AR. 

AR disebut memaksa korban melakukan berhubungan intim dan seusai jalan-jalan. 

"Kejadiannya 27 Mei lalu. Saat itu seusai jalan-jalan AR mengajak korban ke sebuah penginapan di (Jalan) Pramuka, Rajabasa," ujar Daud, Jumat (12/6/2020). 

Korban tak tahu kenapa diajak ke penginapan.

Setiba di penginapan itulah, korban dipaksa memenuhi nafsu birahi pelaku. 

"Pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan dengan cara memegang dan menutup mulut korban sehingga korban tidak bisa melawan," jelas Kapolsek. 

PDIP Depok Mantap dengan Pasangan Affifa-Pradi untuk Pilkada 2020, Keduanya Segera Dipanggil DPP

Saat PSBB Dian Sastro Sering Meditasi Untuk Atasi Kegelisahan

Sambut Bergulirnya Kembali Liga 1, Persija Butuh Waktu Minimal Satu Setengah Bulan

65 Pemudik asal Jawa Timur Datang ke Gorgol Jalani Swab Test dan Isolasi Mandiri

Selang beberapa hari kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kedaton dengan bukti lapor LP/557-A/V/2020/LPG/RESTA BALAM/POLSEK KDT, tanggal 30 Mei 2020.

Bersamaan dengan laporan tersebut, lanjut Kapolsek, korban membawa barang bukti seperti pakaian yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi. 

Saat ini tersangka AR masih menjalani pemeriksaan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Kedaton. 

"Barang bukti antara lain blazer kotak-kotak warna merah abu-abu, manset warna hitam, celana kulot, serta celana dalam korban," beber Daud. 

Berita  ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Paksa Pacar Berhubungan Intim di Penginapan, Remaja 16 Tahun Ini Diamankan Polisi Editor: Mohamad Afkar Sarvika

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved