PSBB Jakarta

Kembali Dibuka, Tapi Balita, Anak-anak, Ibu Hamil dan Lansia Dilarang Masuk Taman Impian Jaya Ancol

Taman Impian Jaya Ancol Kembali Dibuka, Balita, Anak-anak, Ibu Hamil dan Lansia Dilarang Masuk Kawasan Wisata

Editor: Dwi Rizki
ist
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan di tengah keceriaan anak-anak di perayaan Hari Anak Nasional di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang resmi diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memperbolehkan tempat wisata beroperasi.

Termasuk kawasan Taman Impian Jaya Ancol yang akan beroperasi pada Sabtu (20/6/2020) mendatang.

Dikutip dari Kompas.com, walau kembali dibuka untuk umum, Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali menetapkan sejumlah kebijakan.

Di antaranya melarang anak-anak, ibu hamil, dan lansia memasuki kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol.

"Manajemen akan memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal, serta tidak memperbolehkan anak di bawah 5 tahun (balita), ibu hamil, dan lansia usia 50 tahun dan di atasnya rekreasi di Ancol. Hal ini sesuai dengan anjuran Pemerintah untuk area wisata," katanya pada Rabu (10/6/2020).

Selain itu, tiket menuju Ancol nantinya hanya tersedia secara online di website www. ancol.com serta aplikasi pembelian tiket lainnya.

PSBB Transisi Jakarta, Taman Margasatwa Ragunan Akhirnya Dibuka Sepekan, Catat Tanggalnya

Pengunjung juga diwajibkan melakukan reservasi sebelum datang ke Ancol untuk menjaga agar wisatawan yang hadir hanya 50 persen dari total kapasitas.

"Protokol kesehatan juga akan tetap dijalankan seperti pemeriksaan suhu tubuh di Pintu Gerbang Ancol dan unit rekreasi. Batas suhu maksimal yang ditetapkan adalah 37,3. Melewati batas tidak bisa memasuki Ancol," ucap Sahir.

Warga yang tak menggunakan masker juga tidak diperkenankan masuk kawasan Ancol.

Syarat dan Ketentuan Kebun Binatang Ragunan, Daftar Online hingga Larangan Bagi Balita dan Lansia

Petugas juga akan mengawasi pengaturan jarak fisik minimal 1,5 meter antarsesama pengunjung

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan tempat rekreasi untuk beroperasi selama PSBB transisi pada Juni 2020 ini.

"Taman rekreasi baik indoor maupun outdoor baru bisa dimulai Minggu tanggal 21 Juni 2020, kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved