PPDB DKI Jakarta 2020

Ini 6 Status Pendaftar PPDB Online DKI Jakarta 2020 yang Wajib Lakukan Prapendaftaran

Ini 6 Status Pendaftar PPDB Online DKI Jakarta yang Wajib Lakukan Pra Pendaftaran. Simak selengkapnya beserta video panduan pendaftaran.

https://ppdb.jakarta.go.id/
PPDB Online DKI Jakarta 2020/2021. Penjelasan mulai dari syarat pendaftara, pra pendaftaran, sampai cara pendaftaran. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) online DKI Jakarta 2020/2021 telah dimulai.

Berdasarkan video panduan tahapan pendaftarn, Disdik DKI Jakarta mengeluarkan aturan bahwa ada 6 jenis pendaftar yang wajib melakukan prapendaftaran sebelum melakukan pendaftaran. 

Ini daftar calon peserta didik baru (CPDB) yang wajib melakukan prapendaftaran : 

1. CPDB memiliki KK Provinsi DKI Jakarta namun bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.

2. CPDB tidak memiliki KK Provinsi DKI Jakarta namun bersekolah di Provinsi DKI Jakarta.

3. CPDB tidak memiliki KK Provinsi DKI Jakarta namun bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.

4. CPDB lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun).

5. CPDB berasal dari Satuan Pendidikan Kerjasama.

6. CPDB berasal dari sekolah asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta mengikuti penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan.

Informasi PPDB Online Jakarta, Mulai dari 6 Jalur Daftar, Jadwal, Sampai Nomor Telepon Penting

Cara Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi Peserta dari Panti Asuhan, Anak Sopir JakLingko Hingga KJP

Pra pendaftaran dimulai pada 11 Juni - 3 Juli 2020 melalui situs ppdb.jakarta.go,id

Di bawah ini adalah tahapan pendaftaran PPDB Online DKI ; b

6 Jalur Pendaftaran PPDB Online DKI

Sementara itu, inilah 6 Jalur seleksi PPDB jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, yaitu :

1. Jalur inklusi merupakan jalur yang disediakan untuk anak berkebutuhan khusus

2. Jalur afirmasi merupakan jalur yang disediakan untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu. Selain itu Pemprov DKI Jakarta memberi kesempatan bagi anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan covid-19 untuk bersekolah di sekolah negeri

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved