Hukum
Gugatan Ruben Onsu Ditolak Lagi, Ditjen HKI Diperintahkan MA Coret Pendaftaran Merek Geprek Bensu
MA memerintahkan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) membatalkan pendaftaran merek dagang Bensu
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.
Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
• UMKM Terimbas Corona, Akumindo harap Pergub soal larangan kantong plastik tidak diterapkan dulu
Selain itu, hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.
Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak Gugatan Ruben Onsu, MA Perintahkan Ditjen HKI Coret Pendaftaran Merek Geprek Bensu", Penulis : Baharudin Al Farisi