Kasus Novel Baswedan
Dua Terdakwa Kasus Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Bui, BW: Kita Seolah Tengah Memuliakan Kedunguan
"Serangan atas pemberantasan korupsi tengah merajalela. Mata Penyidik Senior KPK,dirusak,terdakwa 'jejadiannya' hanya dihukum seadanya," kata Bambang.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, pada Kamis (11/6/2020) menuai kontroversi.
Pasalnya Jaksa Penuntur Umum (JPU) hanya menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis untuk dihukum 1 tahun pidana penjara.
Keduanya adalah anggota Brimob Polri yang menjadi terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan.
Menanggapi tuntutan tersebut, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto angkat bicara.
• Sambut New Normal, Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kelurahan Mulai Buka, Dibatasi 50 Pemohon
• Jangan Sampai Terlewat! Ini Penjelasan Lengkap Kisi-Kisi Pendaftaran PPDB Banten 2020/2021
• Perumahan Pantai Mutiara Banjir Rob, Ahok: Ada Genset, Anak-Anak Tidak Mengungsi
• Kunjungi Lokasi, Sekda DKI Saefullah Ungkap Penyebab Komplek Pantai Mutiara Terendam Banjir Rob
Bahwa kedua terdakwa itu tersebut hanya dihukum seadanya.
"Serangan atas pemberantasan korupsi tengah merajalela. Mata Penyidik Senior KPK,dirusak,terdakwa 'jejadiannya' hanya dihukum seadanya," kata Bambang, dalam cuitannya di akun Twitter-nya @sosmedbw pada Kamis (11/6/2020).
"Secara seronok, keadilan dirobek-robek justru disumber asalnya. Kita seolah tengah memuliakan kedunguan, terus menerus mencemooh keadilan tanpa titik," tambahnya.
Sementara itu, Novel Baswedan juga angkat bicara.
Seperti diketahui, mata Novel Baswedan yang disiram air keras oleh terdakwa mengakibatkan buta permanen.
Novel Baswedan sendiri sudah mengira atas jalannya persidangan tersebut.
Dilansir dari Tribunnews, Novel mengaku sudah menduga sidang perkara teror yang dialaminya pada 11 April 2017 silam hanyalah formalitas.
Bahkan, dugaan tersebut sudah dirasakan Novel sejak proses penyidikan kasus ini hingga bergulir di persidangan.
Namun, kata Novel, tuntutan Jaksa yang hanya setahun pidana penjara sangat keterlaluan.
Menurutnya, tuntutan terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis merupakan suatu kebobrokan proses penegakan hukum yang dipertontonkan.