Ibadah Haji

Urus Pengembalian Dana Haji Butuh Waktu Sekitar 9 Hari, Nomor Antrean Tidak Akan Hilang

Pengurusan pengembalian dana pelunasan ongkos haji membutuhkan waktu sekitar sembilan hari. Perhatikan syarat dan ketentuannya.

@Ayman_Sofyan ·
Suasana di sekitar Kabah di Masjidil Harram, Mekkah, setelah pemerintah Arab Saudi secara resmi menutup tempat suci itu untuk mencegah Virus Corona mulai 5 Maret 2020. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengurusan pengembalian dana pelunasan ongkos haji membutuhkan waktu sekitar sembilan hari.

Penegasan itu disampaikan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Muhajirin menjelaskan, untuk mengurus permohonan pengembalian dana haji dari jamaah, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota butuh waktu dua hari, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji butuh waktu tiga hari, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) butuh waktu dua hari, dan bank penerima setoran butuh waktu dua hari. 

"Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung sembilan sembilan hari," kata Muhajirin kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, sejak pemerintah mengumumkan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020 pada 2 Juni sampai Selasa (9/6/2020) ada 58 calon haji reguler yang mengajukan permohonan pengembalian setoran dana untuk melunasi biaya perjalanan ibadah haji.

 Warga DKI Kaget, Kawasan Stasiun Tanah Abang Jadi Lebih Tertata Setelah Jadi Kawasan TOD

 Setelah Twitter, Snapchat Hapus Akun Presiden Donald Trump dari Bagian Promosi, Ini Alasannya

Penarikan setoran dana pelunasan biaya perjalanan ibadah haji, menurut dia, tidak akan membuat calon haji kehilangan nomor antrean untuk berangkat haji tahun depan.

Calon haji hanya akan kehilangan nomor antrean kalau menarik setoran awal dan setoran pelunasan biaya haji.

Menurut Muhajirin, Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020 memberikan pilihan kepada jamaah calon haji untuk menarik dana yang disetorkan untuk melunasi biaya perjalanan ibadah haji.

Calon haji yang akan menarik dana pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), ia mengatakan, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan secara tertulis ke Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

 Kisah Wahati, Lahirkan Bayi Sendiri Saat Hujan Deras di Semak-semak Beratapkan Kardus

Permohonan pengembalian setoran pelunasan dana haji harus disertai bukti asli pelunasan Bipih dari bank penerima setoran, buku tabungan asli dan fotokopi yang masih aktif atas nama calon haji, kartu tanpa penduduk dan fotokopinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan hingga Mei 2020 BPKH mengelola Rp135 triliun setoran dana jamaah haji. Dana tersebut dimanfaatkan untuk keperluan pelayanan haji.

Anggito menjelaskan BPKH antara lain berencana membangun hotel di Arab Saudi agar bisa digunakan oleh jamaah haji dan umrah dari Indonesia. Selain itu, menurut dia, BPKH menjajaki investasi dalam pelayanan katering di Arab Saudi.

 Masyarakat Keluhkan Tagihan Melonjak, Jubir Presiden Bantah Ada Kenaikan Tarif Listrik

Kementerian Agama jelaskan prosedur penarikan biaya haji

Sementara itu, Kementerian Agama menjelaskan prosedur penarikan setoran dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) setelah pemerintah memutuskan membatalkan pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci tahun 2020 karena pandemi Covid-19 belum sepenuhnya reda.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis kepada wartawan di Jakarta, Rabu, menjelaskan jamaah yang sudah melunasi biaya haji bisa mengajukan permohonan pengembalian dana ke Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama No.494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

Permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji, menurut dia, bisa disampaikan secara tertulis ke Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tempat pendaftaran.

 Kisah Anak Laki-laki Diterkam Buaya Lalu Diseret di Hadapan Ayahnya Sendiri, Begini Akhirnya

Permohonan pengembalian dana pelunasan biaya haji, ia melanjutkan, mesti disertai dokumen asli bukti pelunasan setoran Bipih, buku tabungan asli yang masih aktif atas nama calon haji beserta fotokopinya, identitas diri beserta fotokopi identitas diri, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.

"Permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi... Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan memproses pembatalan," katanya, menambahkan, proses penanganan permohonan pengembalian dana pelunasan biaya haji berlangsung sembilan hari. 

Ia mengatakan calon haji yang menarik kembali setoran dana pelunasan biaya haji tahun 2020 tidak akan dikeluarkan dari antrean pelayanan haji.

"Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 H/ 2021 M," kata dia.

 FACEBOOK Memanas, Karyawan Mogok Protes Unggahan Donald Trump, Begini Sikap Zuckerberg

Calon haji, ia melanjutkan, hanya akan kehilangan hak antrean pelayanan haji kalau menarik dana setoran awal dan setoran pelunasan biaya haji.

Muhajirin menjelaskan pula bahwa kalau calon haji yang dijadwalkan berangkat tahun 2020 meninggal dunia maka nomor porsi layanan hajinya bisa dilimpahkan ke anggota keluarga seperti suami, istri, ayah, ibu, anak, atau saudara yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga untuk menggantikannya.

"Pengganti porsi itu bisa menjadi jamaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia," katanya.

 Akibat Larangan Seks untuk Cegah Corona, Pemerintah Inggris Malah Tuai Ejekan

Muhajirin mengatakan bahwa berdasarkan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu Kementerian Agama ada 198.765 calon haji reguler yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441H/ 2020 M.

Anggito Abimanyu: Dana Haji Bukan untuk Stabilitas Rupiah

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Indonesia secara resmi telah membatalkan pemberangkatan musim haji tahun 2020 ke Tanah Suci Mekkah.

Keputusan pemerintah Indonesia ini diambil tanpa menunggu keputusan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi, sementara Malaysia memilih menunggu keputusan resmi dari Raja Salman.

Batalnya pemberangkatan haji Indonesia, menimbulkan spekulasi di masyarakar terkait penggunaan dana haji yang dikelola BPKH.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menegaskan, dana haji yang terkumpul bukan untuk stabilitas rupiah namun bertujuan untuk keperluan jamaah haji.

“Bapak tahu kalau haji itu valasnya riyal. Lalu apakah dana di BPKH itu untuk memperkuat rupiah? Itu bukan tujuannya, beda, tujuannya untuk keperluan jamaah haji,” kata Anggito di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

 Warga DKI Kaget, Kawasan Stasiun Tanah Abang Jadi Lebih Tertata Setelah Jadi Kawasan TOD

 Tetangga Dirumahkan 14 Hari Tanpa Gaji akibat Postingan Via Vallen soal Adiknya Positif Covid-19

 Wacanakan Masuk Sekolah Awal Tahun 2021, Ridwan Kamil Sebut Kasus Corona Harus Nol Baru ke Sekolah

Anggito menyampaikan itu dalam webminar Pengelolaan Dana Haji oleh BPKH di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Anggito menjelaskan, informasi yang menyebut penggunaan 600 juta dolar AS dana haji untuk stabilitasi rupiah dan dikait-kaitkan dengan pembatalan haji 2020.

Ia mengatakan, 80 persen portofolio dana haji di BPKH berupa valas. “Uang kita rupiah keluar dalam bentuk riyal. Kalau tidak di ‘mix macth’ bisa rugi terus kita," katanya.

Ia juga mengatakan, BPKH tidak berinvestasi di proyek infrastruktur manapun karena itu berisiko tinggi.

 Setelah Twitter, Snapchat Hapus Akun Presiden Donald Trump dari Bagian Promosi, Ini Alasannya

Investasi yang dilakukan BPKH, menurut mantan Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama itu, berkaitan dengan kehajian yang memiliki profil risiko rendah hingga menengah.

Anggito mengatakan, jamaah dapat melihat investasi yang dilakukan BPKH, dana haji tidak ditempatkan di lembaga nonsyariah.

Mereka juga memiliki dewan pengawas syariah yang bertugas pengawal pengelolaan dana tersebut secara syariah, selain juga berpegang pada Dewan Syariah Nasional.

Ia kembali menegaskan bahwa BPKH tidak melakukan investasi valuta asing, yang dilakukan hanya untuk melindungi nilai dana haji dan untuk keperluan haji.

 Kisah Anak Laki-laki Diterkam Buaya Lalu Diseret di Hadapan Ayahnya Sendiri, Begini Akhirnya

“Tidak ada treading. Tidak beli valas untuk investasi, karena itu termasuk unsur riba. Memanfaatkan situasi buruk dan dapat marjin itu tidak boleh, riba,” ujar dia.

BPKH, menurut Anggito, hanya melakukan investasi syariah. Mereka memang ada membeli sukuk global dan sebenarnya sudah melakukan nota kesepahaman due diligence katering dan hotel di Arab Saudi namun terhenti karena pandemi Covid-19.

Rencana investasi tersebut, ia mengatakan memperhitungkan nilai manfaat, nilai valas dan untuk pelayanan haji ke depannya. (Antaranews)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved