New Normal
Sambut New Normal, Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kelurahan Mulai Buka, Dibatasi 50 Pemohon
Pelayanan administrasi kependuduk kini telah mulai beroperasi di setiap kelurahan. Namun dilakukan pembatasan jumlah pemohon hanya 50 orang per hari.
Kasatpel Kependudukan dan Catatan Sipil, Kelurahan Penggilingan, Achmad Djunaedi, mengatakan bahwa saat ini pelayanan telah dibuka.
Namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Saat ini kami batasi jumlah pemohon hanya 50 orang per hari. Jam operasi dari pukul 07.30 hingga 13.00, dari Senin hingga Jumat," kata Achmad Djunaedi, Rabu (10/6/2020).
Pelayanan saat ini, lanjut Djunaedi, melayani semua kebutuhan administrasi penduduk.
Namun, jumlah warga yang datang memang tidak terlalu banyak.
Pasalnya, pelayanan kini dialihkan melalui aplikasi Alpukat Betawi.
Yaitu Akses Langsung Pelayanan DokUmen Kependudukan CepAt dan AkuraT.

"Ini merupakan sebuah kanal pelayanan yang memberikan akses langsung kepada penduduk khususnya warga DKI Jakarta untuk mengajukan pelayanan administrasi Kependudukannya," kata Djunaedi.
"Melalui aplikasi ini penduduk dapat mengajukan permohonan layanan, penjadwalan pelayanan, dan memonitor pelayanan yang diajukannya," tambahnya.
Oleh karena itu, warga yang datang ke kantor kelurahan kini hanya sedikit.
Karena hanya yang hendak mengambil dokumen fisik saja yang datang.
"Selain itu untuk warga yang sudah 17 tahun ke atas yang hendak mengambil perekaman foto, memang wajib datang. Tapi tetap harus menjalani protokol kesehatan," kata Djunaedi.
Di wilayah Kelurahan Penggilingan sendiri menurut Djunaedi, terdapat 120.000 jiwa dengan 30.000 Kepala Keluarga serta 19 RW dan 288 RT.