Kelestarian Alam
Ini Daftar Hewan Langka dan Tumbuhan Pemakan Daging yang Diselamatkan Polisi Hutan Dua Pekan Ini
Polisi Hutan menyelamatkan berbagai hewan langka dan tumbuhan pemakan daging sepanjang 2 pekan ini. Mari kita simak daftarnya.
3. Surili
Berikutnya, Ditjen Gakkum KLHK berhasil mengungkap perdagangan daring (online) satwa dilindungi di Bandung, 5 Juni 2020.
Ditjen Gakkum menahan TL dan JL dan menyita seekor surili (Presbytis comata) jantan berumur antara 4-5 bulan dan seekor lutung jawa (Trachypithecus auratus) betina usia 4-5 bulan.
Dua satwa langka dilindungi itu dalam keadaan sakit.
• Masjid Raya Al Azhom Kota Tangerang Kembali Dibuka untuk Salat Berjamaah
“Kami akan terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan online satwa dilindungi dan mendeteksi dini kejahatan perdagangan ilegal di dunia maya. Kami akan memberangus dan mengungkap jaringannya hingga ke akar-akarnya,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, 6 Juni 2020.
Sustyo mengatakan keberhasilan pengungkapan ini berawal dari penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan TSL (tumbuhan dan satwa liar) secara online di dunia maya.
Tim Siber Patrol Ditjen Gakkum dan Balai Besar KSDA Jawa Barat menelusuri akun media sosial TL yang memperdagangkan satwa liar dilindungi sejak Mei 2020.
Ditjen Gakkum didukung BBKSDA Jawa Barat dan Reskrim Kepolisian Resor Garut, berbekal informasi hasil penelusuran, menahan TL di Harumsari, Kadungora, Garut. Dari hasil pengembangan, Tim kemudian menahan JL di Babakan Peuteuy, Cicalengka, Bandung.
Saat ini TL dan JL masih diperiksa tim penyidik Ditjen Gakkum KLHK. Barang bukti disita dan dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Foundation, Ranca Bali Patuha Bandung.
Dua primata dilindungi itu, berdasarkan pemeriksaan Sigit Ibrahim dari Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Foundation – Patuha, dalam keadaan sakit.
• WEGE Catatkan Kinerja Positif di Masa Pandemi Covid-19, Ini Daftar Proyeknya
Dua satwa itu sakit akibat salah pemberian pakan dan usia muda membuatnya rentan terkena penyakit.
“Seharusnya satwa itu hidup di alam bebas bersama induknya karena masih membutuhkan air susu ibunya,” kata Sigit Ibrahim.
Berdasarkan keterangan sementara, surili akan dijual Rp 1,4 juta dan lutung jawa Rp 700 ribu.
Pelaku akan dijerat telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf b Jo. Pasal 40 Ayat 2, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
4. Burung Rangkong
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/burung-rangkong-dan-surili-hewan-langka-yang.jpg)