Komando Armada TNI AL

Adu Cerdik Tim Reaksi Cepat Lanal TBK Cegat Penyelundup Sabu

Tim reaksi cepat Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun gagalkan penyelundup narkoba yang lihai menyembunyikan barang haramnya

Dok Koarmada I
Danlantamal IV Tanjung Balai karimun Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, S.E., M.Han. (tengah) menunjukkan barang bukti di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK), Jalan Nusantara No.1 Tanjung Balai Karimun Selasa (9/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung

Balai Karimun (Lanal TBK) gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram di Perairan

Karimun Anak, Tanjung Balai Karimun, Riau, Senin (8/6/2020).

Danlantamal IV Tanjung Balai karimun Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, S.E., M.Han., dan jajarannya memberikan Keterangan Pers di hadapan awak media yang berlangsung di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK), Jalan Nusantara No.1 Tanjung Balai Karimun Selasa (9/6/2020).
Danlantamal IV Tanjung Balai karimun Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, S.E., M.Han., dan jajarannya memberikan Keterangan Pers di hadapan awak media yang berlangsung di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK), Jalan Nusantara No.1 Tanjung Balai Karimun Selasa (9/6/2020). (Dok Koarmada I)

K

Hal tersebut disampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Kolonel Laut (P) Indarto

Budiarto, S.E., M.Han., saat memberikan Keterangan Pers di hadapan awak media yang berlangsung di Markas

Komando (Mako) Lanal Tanjung Balai Karimun, Jalan Nusantara No.1 Tanjung Balai Karimun Selasa (9/6/2020).

Danlantamal IV menyampaikan kronologi penangkapan berawal saat Tim F1QR melaksanakan patroli

rutin di wilayah kerja Lanal TBK mendeteksi satu unit speedboat yang mencurigakan dan berusaha kabur setelah

melihat patroli tersebut, tuturnya.

Apel Komando Armada I Digelar Sesuai Protokol Kesehatan

Dansatgas Ambalat Dampingi Danguspurla Koarmada II Di Sebatik

"Kemudian dilaksanakan pengejaran dan berhasil menghentikan speedboat tersebut di sebelah Selatan Pulau

Karimun Anak, selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku yang terlihat gelagat mencurigakan”,

jelasnya.

Vonis Penjara 18 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Sebagai Pengedar Sabu, Zul Zivilia Ajukan Kasasi ke MA

Jaga Posko Corona, PNS ini Pamit Jenguk Orangtuanya, Lalu Ditangkap Polisi lagi Pesta Sabu di Hotel

Danlantamal IV menjelaskan “Setelah dilaksanakan penggeledahan, ditemukan sobekan plastik yang dilakban di atas

jaring, tim menduga sobekan tersebut adalah bungkusan dari barang yang baru saja dibuang ke laut”.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved