Kabar Artis

Sudah Bebas Murni, Ini 3 Fakta Pembunuhan Berencana yang Membelit Artis Lidya Pratiwi

Lidya Pratiwi kini telah bebas murni dari pidana penjara yang mesti ia jalani akibat dinyatakan bersalah dalam sebuah kasus pembunuhan berencana.

istimewa
Lidya Pratiwi, Artis Cantik Dipenjara 14 Tahun karena Terlibat Pembunuhan. Dia pun kini telah bebas. Mari simak kisahnya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Artis Lidya Pratiwi menjadi sorotan dan bahan perbincangan setelah dinyatakan bebas murni dari penjara.

Lidya Pratiwi dihukum penjara karena terbelit kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung. 

Sebelumnya, Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat pada 29 April 2013 dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten.

Lidya bebas setelah memenuhi persyaratan substantif dan administrasif.

200 Warga Paseban Rapid Rest, 5 Warga Diantaranya Reaktif dan Diputuskan Jalani Isolasi

Lidya Pratiwi divonis 14 tahun karena bunuh pacarnya
Lidya Pratiwi divonis 14 tahun karena ikut terlibat dalam pembunuhan pacarnya (GridID)

Pada 24 November 2018, status bebas bersyarat Lidya Pratiwi sudah habis dan sekarang dia sudah dinyatakan bebas murni.

Lalu seperti apakah keterlibatan Lidya Pratiwi dalam kasus pembunuhan berencana tersebut?

Mari kita simak fakta-faktanya : 

 

1. Tidak Terlibat Langsung

Lidya idak terlibat langsung membunuh kekasihnya.

Sebab, otak pembunuhan tersebut adalah ibu dan paman Lidya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf, serta seorang kenalan bernama Sukardi.

Keterlibatan Lidya Pratiwi dalam kasus ini bahwa dia mengetahui rencana pembunuhan tetapi tidak berusaha mencegahnya.

Tepis Isu Jadi Kandidat Sekjen PSSI, Akmal Mahali Tidak Punya Ambisi

2. Pembunuhan Terjadi di Sebuah Cottage

Pembunuhan kekasih Lidya Pratiwi, Naek Gonggom, dibunuh di sebuah cottage di kawasan  Ancol, Jakarta Utara, tepatnya pada 28 April 2006.

3. Vonis Hukuman

Lidya Pratiwi divonis kurungan penjara selama 14 tahun dengan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Berikut Profil Lidya Pratiwi!

Lidya Pratiwi lahir di Jakarta pada 14 Januari 1987 dari kandungan sang ibu, Vince Yusuf.

Pesinetron cantik itu dipenjara ketika berusia 19 tahun.

Saat ini ia sudah berusia 33 tahun.

Pria Menyamar Jadi Wanita Layani Pria Hidung Belang, Tarif Rp 300 Ribu dan Matikan Lampu saat Kencan

Saat itu karirnya di dunia hiburan Tanah Air terbilang cukup baik.

Dia memulai kariernya menjadi model di tahun 2000.

Melebarkan sayapnya di dunia hiburan, Lidya pernah menjadi salah satu pemain sinetron Ande-Ande Lumut yang ditayangkan di stasiun televisi SCTV setiap Senin pukul 19.00 WIB.

 Masih Berlangsung Pendaftaran Online Sekolah Kedinasan Kemenkumham

Nama Lidya semakin naik daun di dunia hiburan lantaran menjadi pemeran Jinny dalam sinetron Untung Ada Jinny yang ditayangkan di ANTV.

Untuk diketahui, Untung Ada Jinny merupakan versi terbaru dari sinetron Jinny Oh Jinny.

Kendati demikian, karier Lidya Pratiwi hancur setelah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung.

Sudah bebas bersyarat dari 2013

Rupanya, Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, sejak 2013.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan hal tersebut berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-50.PK.01.05.06 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

"Telah memberikan pembebasan bersyarat kepada Lidya Pratiwi bt Heryanto atas perkara pembunuhan," kata Rika dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (8/5/2020).

 UPDATE PNS Bukan Suami Istri yang Pingsan Semobil Diadukan Istrinya ke Polisi, Suami Suka Selingkuh

Dapat remisi sebanyak 30 bulan

Sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, kata Rika, Lidya Pratiwi telah memenuhi persyaratan substantif dan administrasif.

Terlebih, selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten, Lidya Pratiwi mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan.

"Bahwa Lidya Pratiwi bt Heryanto selama menjalani masa pidana telah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan," ungkap Rika.

Oleh karena itu, Lidya Pratiwi dapat menghirup udara bebas tujuh tahun lebih cepat dari vonis yang diputuskan majelis hakim, yakni 14 tahun hukuman penjara.

"Telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Matet 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," ujar Rika.

 Puluhan Warga Bawa Paksa Pasien Meninggal Diduga Covid-19 di RS Mekarsari Bekasi Viral, Ini Kisahnya

Sementara itu, Rika menegaskan, saat ini Lidya Pratiwi telah bebas murni lantaran telah melewati masa percobaan pembebasan bersyarat.

"Bahwa masa percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi bt Heryanto berakhir pada 24 November 2018," kata Rika. (Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Profil Lidya Pratiwi, Pesinetron Untung Ada Jinny yang Terlibat Kasus Pembunuhan Kekasihnya dan Fakta Kasus Lidya Pratiwi, Pembunuhan Berencana Sang Kekasih dan Kini Sudah Bebas

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved