PSBB Jakarta
Simak Ketentuan Ojek Online dan Pangkalan Bawa Penumpang, Kalau Melanggar Bisa Kena Denda Rp 500.000
Ojek Online dan Ojek Pangkalan Boleh Bawa Penumpang Selama PSBB Transisi Jakarta, Namun Ada Syaratnya. Kalau Melanggar Bisa Kena Denda Rp 500.000
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Jakarta yang diberlakukan sejak Senin (8/6/2020) membawa kabar baik bagi, ojek online dan ojek pangkalan.
Mereka yang sebelumnya tidak boleh beroperasi sejak PSBB Jakarta fase Pertama diterapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada 10 April 2020 lalu itu kini boleh kembali beroperasi.
Dikutip dari Kompas.com, ojek online dan ojek pangkalan kini telah diizinkan kembali membawa penumpang.
Meski begitu, mereka diwajibkan mematuhi aturan pemerintah demi mencegah penularan virus corona.
Jika tidak, ada hukuman yang telah menanti ojol dan opang, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020.
Lantas, apa saja hukuman bagi pengemudi ojek yang tidak taat aturan?
Hukuman bagi pengemudi ojek
Tiga hukuman yang akan diterapkan adalah:
Pertama, denda administratif minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 500.000.
Kedua, mereka akan mendapatkan sanksi berupa kerja sosial, seperti membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi khusus.
Ketiga, tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Agar terhindar dari hukuman itu, baik ojol maupun opang harus menaati sejumlah aturan.
Pertama, ojol dan opang diharuskan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), minimal masker dan wajib menyediakan hand sanitizer
Kedua, mereka tidak diizinkan beroperasi di wilayah yang ditetapkan sebagai pengendalian ketat berskala lokal.
Aturan ketiga yang harus ditaati ojol dan opang adalah menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.