PSBB Jakarta

Sebanyak 34 Warga Terjaring Operasi PSBB di Pasar Induk Kramat Jati, Ini Sanksi Pelanggar PSBB

Ada 34 orang terjaring operasi PSBB di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (9/7/2020).

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Rangga Baskoro
Digelar Operasi PSBB di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2020). Sebanyak 34 orang terjaring di lokasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, KRAMAT JATI - Ada 34 orang terjaring operasi PSBB di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (9/7/2020).

Menurut Camat Kramat Jati Eka Darmawan, para pelanggar PSBB di Pasar Induk Kramat Jati ini langsung didata identitasnya.

Kemudian, para pelanggar PSBB Kramat Jati tersebut dikenai sanksi berupa denda administrasi dan sanksi sosial.

"Dari 34 pelanggar ini 17 orang dikenai sanksi kerja sosial. Kemudian 12 orang dikenai sanksi denda administrasi masing-masing Rp 250 ribu"

Hari Kedua PSBB Transisi Jakarta pada Selasa (9/6/2020), Situasi Stasiun KRL Terpantau Kondusif

Masuk Masa PSBB Transisi, Lalu Lintas di Tangerang Kembali Padat dan Tersendat Siang Ini

Masa PSBB Transisi, Boleh Naik KRL Tapi Penumpang Dilarang Ngobrol

"Pengenaan sanksi ini mengacu pada Pergub 51 tahun 2020," kata Eka di lokasi.

Pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Mereka dianggap melanggar Pergub 51/2020 tentang Pengawasan PSBB di Masa Transisi menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.

Menurutnya, selain dikenai sanksi sosial dan administrasi, ada juga 5 orang yang dibawa ke GOR Ciracas karena tak memiliki identitas sama sekali.

Mereka akan diisolasi di GOR, namun jika ada keluarga yang menjadi penjamin dari keluarganya maka yang bersangkutan bisa dibawa pulang.

Selanjutnya ia juga mengimbau pada pengelola Pasar Induk Kramat Jati untuk segera membentuk gugus tugas Covid-19.

Hal ini untuk mencegah penyebaran wabah di area pasar.

"Karena sejauh ini angka Covid-19 masih tinggi yang bersumber dari area sekitar pasar"

"Personel gugus tugas ini saya harapkan dari internal pengelola dan berkolaborasi dengan para pedagang di pasar juga," ungkap Eka.

Gubernur Anies Baswedan Tegaskan Pelanggar PSBB Tetap Dikenakan Sanksi

Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai dilonggarkan saat masa transisi, namun bagi pelanggar tetap dikenakan sanksi.

Hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, mulai Jumat (5/6/2020) warga Jakarta akan memasuki masa transisi untuk menuju Jakarta aman, sehat dan produktif.

“Selama masa transisi ini, semua peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pembatasan tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan,” kata Anies saat jumpa perse melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (4/6/2020).

Menurutnya, sanksi tidak hanya berlaku dikalangan dunia usaha saja, tapi juga di lingkungan kegiatan kemasyarakatan.

Misalnya masyarakat wajib memakai masker selama masa transisi ini berlangsung, demi menekan potensi penularan Covid-19.

“Dalam masa transisi ini, kegiatan sosial-ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati,” ungkapnya.

Kata dia, periode transisi ini sekaligus sarana edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat, aman dan produktif sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19.

Pada fase pertama transisi, pihaknya hanya melonggarkan PSBB terhadap kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali.

“Kita berharap fase pertama ini bisa tuntas di akhir bulan Juni. Bila kita berhasil melewati dengan baik seperti tidak ada lonjakan kasus dan sebagainya"

"Kita bisa masuk ke fase dua terhadap bidang-bidang yang lebih luas lagi,” katanya.

Namun bila kasus kembali melonjak, DKI akan mengambil keputusan sepihak untuk menghentikan kegiatan sosial-ekonomi di masa transisi tersebut.

Kebijakan ini dianggap sebagai rem darurat atau emergency break policy.

“Sekarang kita berada di masa transisi, dan bila ternyata kondisinya mengkhawatirkan akan kita rem semuanya (aktivitas sosial-ekonomi),” jelasnya.

Pelonggaran aktivitas ini berkaca pada situasi wabah Covid-19 di Jakarta yang kian menurun.

Misalnya angka reproduksi (Rt) Covid-19 kian rendah sekarang berada di kisaran 0,99.

Artinya, penularan Covid-19 di Jakarta dapat dikendalikan.

Kemudian skor indikator PSBB menyentuh angka 76.

Nilai tersebut berada di atas syarat minimal pelonggaran PSBB berdasarkan kajian Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia sebesar 70.

Ganjil genap mengikuti

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI yang berakhir Kamis (4/6/2020), diperpanjang sampai akhir Juni 2020.

Menurut Anies Baswedan, perpanjangan status PSBB di DKI ini sebagai masa transisi memasuki new normal atau normal baru, dalam memutus penyebaran Covid-19.

Dengan diperpanjangnya masa PSBB di DKI, maka otomatis peniadaan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di Jakarta, juga diperpanjang sampai PSBB berakhir.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jika benar PSBB di DKI diperpanjang, maka otomatis peniadan ganjil genap juga akan diperpanjang seiring PSBB di DKI.

"Selama ini peniadaan aturan ganjil genap, seiring dengan penerapan PSBB di DKI."

"Jika PSBB diperpanjang, maka otomatis peniadan ganjil genap juga akan kita perpanjang," kata Sambodo, Kamis (4/6/2020).

Meski begitu, pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemprov DKI untukl memastikan diperpanjangnya status PSBB di DKI.

"Tetapi jika tidak diperpanjang, maka kita akan melakukan rapat kordinasi terkait khususnya dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta," katanya di Mapoda Metro Jaya, Rabu (3/6/2020).

Rapat koordinasi, kata Sambodo, untuk menentukan kapan pemberlakuan ganjil genap dilakukan.

Menurutnya, jika aturan ganjil genap diberlakukan kembali, pihaknya perlu menysosialisasikan kembali ke masyarakat. Hal ini tentunya membutuhkan waktu.

"Sehingga masyarakat bisa memahami bahwa apakah aturan ganjil genap itu, diberlakukan kembali atau tidak," katanya.

Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan aturan ganjil genap selama masa PSBB di DKI.

Sebelumnya, Sambodo mengakui sejumlah ruas jalan di wilayah DKI mulai mengalami kepadatan arus lalu lintas pada Selasa (2/6/2020) pagi.

Hal ini, kata Sambodo, terjadi karena beberapa perkantoran di sejumlah wilayah di Jakarta sudah buka dan sedang menyiapkan untuk memperbolehkan karyawannya bekerja di masa new normal atau normal baru.

"Memang hari ini mulai ada peningkatan volume kendaraan di sejumlah jalan protokol karena sejumlah perkantoran dan layanan yang kembali buka dan mulai beraktivitas," tutur Sambodo, Selasa.

Meski begitu, katanya, kepadatan yang terjadi tidak seperti saat di masa normal sebelum pandemi Covid-19.

Volume kendaraan yang mulai meningkat Selasa pagi, katanya, terjadi di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Sudirman, di beberapa titik.

Juga di sekitar kawasan SCBD dan beberapa jalan protokol lain di sejumlah wilayah.

"Meski meningkat, aturan ganjil genap belum diberlakukan."

"Rencananya ganjil genap akan diberlakukan saat PSBB di Jakarta, berakhir 4 Juni nanti," katanya.

Sementara, Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Bingakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, dengan diperpanjangnya PSBB di DKI, maka peniadaan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di Jakarta, juga diperpanjang.

Namun, kata Fahri, peniadaan aturan ganjil genap itu diperpanjang sampai seminggu ke depan, terhitung mulai 5 Juni.

Meskipun, perpanjangan PSBB di DKI sampai akhir Juni 2020.

"Pembatasan Ranmor dengan sistem Ganjil Genap atau Gage, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan," kata Fahri, melalui pesan tertulis kepada Wartakotalive, Kamis (4/6/2020).

(ABS/FAF/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved