PSBB Jakarta

Sebanyak 34 Warga Terjaring Operasi PSBB di Pasar Induk Kramat Jati, Ini Sanksi Pelanggar PSBB

Ada 34 orang terjaring operasi PSBB di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (9/7/2020).

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Rangga Baskoro
Digelar Operasi PSBB di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2020). Sebanyak 34 orang terjaring di lokasi. 

Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai dilonggarkan saat masa transisi, namun bagi pelanggar tetap dikenakan sanksi.

Hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, mulai Jumat (5/6/2020) warga Jakarta akan memasuki masa transisi untuk menuju Jakarta aman, sehat dan produktif.

“Selama masa transisi ini, semua peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pembatasan tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan,” kata Anies saat jumpa perse melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (4/6/2020).

Menurutnya, sanksi tidak hanya berlaku dikalangan dunia usaha saja, tapi juga di lingkungan kegiatan kemasyarakatan.

Misalnya masyarakat wajib memakai masker selama masa transisi ini berlangsung, demi menekan potensi penularan Covid-19.

“Dalam masa transisi ini, kegiatan sosial-ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati,” ungkapnya.

Kata dia, periode transisi ini sekaligus sarana edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat, aman dan produktif sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19.

Pada fase pertama transisi, pihaknya hanya melonggarkan PSBB terhadap kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali.

“Kita berharap fase pertama ini bisa tuntas di akhir bulan Juni. Bila kita berhasil melewati dengan baik seperti tidak ada lonjakan kasus dan sebagainya"

"Kita bisa masuk ke fase dua terhadap bidang-bidang yang lebih luas lagi,” katanya.

Namun bila kasus kembali melonjak, DKI akan mengambil keputusan sepihak untuk menghentikan kegiatan sosial-ekonomi di masa transisi tersebut.

Kebijakan ini dianggap sebagai rem darurat atau emergency break policy.

“Sekarang kita berada di masa transisi, dan bila ternyata kondisinya mengkhawatirkan akan kita rem semuanya (aktivitas sosial-ekonomi),” jelasnya.

Pelonggaran aktivitas ini berkaca pada situasi wabah Covid-19 di Jakarta yang kian menurun.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved