PSBB Jakarta
Sebanyak 34 Warga Terjaring Operasi PSBB di Pasar Induk Kramat Jati, Ini Sanksi Pelanggar PSBB
Ada 34 orang terjaring operasi PSBB di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (9/7/2020).
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, KRAMAT JATI - Ada 34 orang terjaring operasi PSBB di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (9/7/2020).
Menurut Camat Kramat Jati Eka Darmawan, para pelanggar PSBB di Pasar Induk Kramat Jati ini langsung didata identitasnya.
Kemudian, para pelanggar PSBB Kramat Jati tersebut dikenai sanksi berupa denda administrasi dan sanksi sosial.
"Dari 34 pelanggar ini 17 orang dikenai sanksi kerja sosial. Kemudian 12 orang dikenai sanksi denda administrasi masing-masing Rp 250 ribu"
• Hari Kedua PSBB Transisi Jakarta pada Selasa (9/6/2020), Situasi Stasiun KRL Terpantau Kondusif
• Masuk Masa PSBB Transisi, Lalu Lintas di Tangerang Kembali Padat dan Tersendat Siang Ini
• Masa PSBB Transisi, Boleh Naik KRL Tapi Penumpang Dilarang Ngobrol
"Pengenaan sanksi ini mengacu pada Pergub 51 tahun 2020," kata Eka di lokasi.
Pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Mereka dianggap melanggar Pergub 51/2020 tentang Pengawasan PSBB di Masa Transisi menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.
Menurutnya, selain dikenai sanksi sosial dan administrasi, ada juga 5 orang yang dibawa ke GOR Ciracas karena tak memiliki identitas sama sekali.
Mereka akan diisolasi di GOR, namun jika ada keluarga yang menjadi penjamin dari keluarganya maka yang bersangkutan bisa dibawa pulang.
Selanjutnya ia juga mengimbau pada pengelola Pasar Induk Kramat Jati untuk segera membentuk gugus tugas Covid-19.
Hal ini untuk mencegah penyebaran wabah di area pasar.
"Karena sejauh ini angka Covid-19 masih tinggi yang bersumber dari area sekitar pasar"
"Personel gugus tugas ini saya harapkan dari internal pengelola dan berkolaborasi dengan para pedagang di pasar juga," ungkap Eka.
Gubernur Anies Baswedan Tegaskan Pelanggar PSBB Tetap Dikenakan Sanksi