Berita Daerah

Remaja Putri di Pontianak Digilir Lima Pria, Pacar Ikut Terlibat

Sebanyak tiga dari lima pelaku pemerkosaan terhadap gadis remaja berusia 15 tahun di Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Editor: Dodi Hasanuddin
Shutterstock/Mita Stock Images
Ilustrasi korban pencabulan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sungguh tega remaja putri diperkosa tiga pria secara bergilir. Bahkan sang kekasih turut terlibat.

Peristiwa tersebut terjadi Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Sebanyak tiga dari lima pelaku pemerkosaan terhadap gadis remaja berusia 15 tahun di Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Bisnis Kuliner Terdampak Pandemi Covid-19, Bek Persija Putar Otak Siasati Agar Tidak Bangkrut

Covid-19 Ganggu Pemasukan Klub, Persija Official Store Beruntung Didukung The Jakmania

Ditopang Bisnis Digital, Telkom Group Bukukan Pendapatan Rp 135,57 Triliun pada 2019

Polisi Ini Gabung Demonstran dan Ikut Tiarap Simbol Derita George Floyd, Aku Tidak Bisa Bernapas

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial EP (21), WR (20), dan NP (18).

“Ketiga pelaku yang telah ditangkap kini dalam pemeriksaan mendalam. Dua pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).

 Komarudin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/6/2020).

Saat itu, korban yang diketahui sedang berada di rumah kakaknya dijemput oleh salah satu pelaku yang juga pacar korban berinisial EP.

Oleh EP, korban diajak ke tempat indekosnya. Tapi saat tiba di indekos tersebut, diketahui sudah ada empat rekan pelaku lainnya.

Di tempat itu, lalu korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat para pelaku secara bergantian. Bahkan, korban juga disekap selama dua hari di lokasi tersebut.

Akibat perbuatan para pelaku, korban saat ini mengalami trauma berat.

Karena korban masih berada di bawah umur, polisi akan menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak.

“Kepada pelaku kita jerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” sebut Komarudin.

Berita ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Remaja 15 Tahun Disekap dan Digilir Sekolompok Pemuda, Salah Satu Pelaku Pacar Korban Editor: Royandi Hutasoit

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved