Senin, 27 April 2026

Berita Nasional

Fadli Zon: Demokrasi Indonesia Abal-abal, Pertarungan Orang-orang yang Punya Cukong

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyebut Indonesia telah salah arah menerapkan demokrasi pasca-reformasi.

Warta Kota/Istimewa
Fadli Zon 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyebut Indonesia telah salah arah menerapkan demokrasi pasca-reformasi.

Sebab, sistem yang dibangun tidak mengarah kepada substansi, namun lebih ke tataran teknis.

"Sebenarnya, Indonesia kalau mau dibilang sebagai negara demokrasi, demokrasi di kita ini demokrasi abal-abal sebetulnya."

Arief Poyuono Bilang Negara Besar dan WHO Lakukan Propaganda Covid-19 untuk Hancurkan Ekonomi Dunia

"Jadi tidak sesuai dengan apa yang diharapkan di dalam perubahan reformasi dulu," katanya dalam diskusi virtual bertajuk 'Menyoal RUU tentang Pemilu dan Prospek Demokrasi Indonesia', Selasa (9/6/2020).

"Kita ini terbalik, kita bicara tentang hal-hal yang sangat teknis tentang sistem-sistem itu."

"Berdasarkan kekuatan-kekuatan dan tarik-menarik kepentingan politik jangka pendek," imbuhnya.

DAFTAR 136 Kabupaten/Kota yang Masuk Zona Kuning, Boleh Terapkan New Normal

Di samping itu, lanjutnya, sistem politik yang dibangun hanya diciptakan untuk jangka pendek, bukan jangka panjang.

Hal itu terlihat dari direvisinya UU Pemilu setiap lima tahun sekali.

Menurut Fadli Zon, seharusnya sebuah UU bisa bertahan hingga 20 tahun.

Ini Tiga Alasan Partai Gerindra Langgengkan Prabowo Subianto Sebagai Ketua Umum Menurut Pengamat

"Memang agak ironi karena sistem kita itu selalu dibahas setiap lima tahun sekali."

"Jadi undang-undang ini kan idealnya harusnya mempunyai jangka waktu yang panjang," ucap Fadli Zon.

Dikendalikan Para Cukong

Fadli Zon mengkritik biaya demokrasi (cost of democracy) di Indonesia yang ia nilai sangat tinggi.

Hal itu menjadi masalah karena demokrasi yang dibangun dikuasai oleh para pemilik modal (cukong).

Bukan demokrasi yang dibangun dengan cara-cara substansial.

Pilkada Serentak Digelar Saat Negara Terpuruk Akibat Pandemi, Perppu 2/2020 Diuji Materi ke MK

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved