New Normal
Sosialisasi Protokol Kesehatan di Restoran Jakarta Utara Masa PSBB Transisi dan New Normal
Sosialisasi protokol kesehatan dilakukan di restoran untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Senin (8/6/2020).
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Sosialisasi protokol kesehatan dilakukan di restoran untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Senin (8/6/2020).
Sosialiasi itu dilakukan saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan new normal.
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Utara Wiwik Satriani mengatakan, proses sosialisasi mendatangi langsung restoran di enam kecamatan Jakarta Utara.
“Minggu (7/6/2020) kemarin kami sudah mendatangi 14 restoran dan rumah makan di Kecamatan Kelapa Gading dan Tanjung Priok,” kata Wiwik, Senin (8/6/2020).
• Sudah Diizinkan Antar Penumpang, Ojek Online Masih Sepi Orderan saat New Normal
• Tanggapan Masyarakat Hari Pertama Perkantoran Aktif Kembali Masa PSBB Transisi dan New Normal
Menurut Wiwik, mendatangi restoran merupakan cara sosialiasi sekaligus mengecek kesiapan restoran menghadapi penerapan protokol kesehatan saat restoran dibuka kembali.
“Sosialisasi ini sekaligus juga sebagai bentuk pengawasan penerapan protokol terhadap restoran,” kata Wiwik.
Aturan yang wajib diterapkan antara lain setiap restoran hanya boleh diisi 50 persen dari total kapasitas pengunjung. Waktu makan di tempat dibatasi hingga pukul 00.00 WIB.
Selain itu, protokol kesehatan berupa penggunaan masker, pengecekan suhu tubuh, sarung tangan, penutup muka, menyediakan wastafel hingga hand sanitizer di restoran.
“Beberapa di antaranya sedang mempersiapkan perlengkapan tambahan seperti wastafel di pintu masuk, jalur antre untuk take away dan menata meja dan kursi,” ujar Wiwik.
• Tidak Bekerja dari Rumah Lagi dan New Normal, Calon Penumpang KRL Padati Stasiun Bekasi
• Penumpang Kereta Api Ikuti Protokol Kesehatan saat New Normal, Ini Arahan Petugas kepada Penumpang
Kunjungan itu juga disertai penandatanganan pakta integritas pemilik atau pengelola restoran.
Apabila tidak menerapkan protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.
"Sanksinya tentu ada jika tidak menerapkan protokol kesehatan. Semuanya mengacu pada aturan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta," katanya.
Protokol kesehatan tersebut sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Serta Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 .
• Adaptasi New Normal, Tersisa Hanya Sebanyak 32 Orang Pasien Positif Virus Corona di Kota Bekasi
• VIDEO: Suasana Mega Bekasi Hypermall di Akhir Pekan Masa Adaptasi New Normal
Keputusan itu tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Sebelumnya, 15 restoran atau rumah makan di DKI Jakarta ditindak petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Mereka dikenakan sanksi denda beragam, nominalnya mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 50 juta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi itu mengacu pada Pergub 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Mereka terbukti melanggar ketentuan PSBB dengan menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung, seperti restoran dan lounge.
• Ketua DPRD Nilai Wali Kota Bekasi Tidak Patuhi Pergub Tahapan New Normal
• Memasuki New Normal, Dirjen Rehsos Minta Balai Rehab Akselerasi Layanan Demi Tugas Kemanusiaan
Menurut Arifin, penegakan sanksi pelanggaran PSBB tersebut telah dilakukan sejak 14 Mei 2020.
"Dimulai kepada manajemen McDonald Sarinah, Jakarta Pusat,” kata Arifin berdasarkan keterangan yang diterima dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Senin (18/5/2020).
Arifin mengatakan, 15 rumah makan yang ditindak petugas itu tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.
Selama pelaksanaan PSBB, pihaknya telah mengerahkan 1.200 personel yang disebar ke berbagai wilayah untuk mengawasi PSBB.
“Penegakan juga dilakukan kepada warga umum yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah."
"Yaitu berupa sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi,” katanya.
• Ojol dan Opang Mulai Boleh Bawa Penumpang, Berikut Ini Protokol Kesehatan yang Diterapkan
• Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Harapkan Warga Jakarta Patuhi Protokol Kesehatan
Nilai denda bervariasi mengacu pada Pergub Nomor 41 tahun 2020.
Untuk restoran nilai denda Rp 5 juta-Rp 10 juta, sedangkan untuk hotel nilai denda Rp 25 juta- Rp 50 juta.
Restoran/rumah makan dan hotel yang dikenakan sanksi:
A. JAKARTA BARAT
Restoran di Hotel Novotel, Jalan Hayam wuruk, Taman Sari.
1. Restoran Izakaya Jairo
2. Restoran Cafetaria
3. Restoran Token.
B. JAKARTA SELATAN
4. Coffe Lounge, Jalan Senopati Kebayoran Baru.
5. Restoran/fasilitas resto Hotel Aston di Jalan TB Simatupang, Ps Minggu.
6. Resto Dim Sum Inc Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan.
7. Restoran Awtar Jalan Kemang Raya.
C. JAKARTA UTARA
8. Hotel Holliday Inn /Fasilitas Lounge dan Resto, Jalan Sunter, Tanjung Priok.
9. Malacca Toast Resto, Jalan Sunter Agung Tj Priok.
10. RM Ikan Nilla Goreng, Jalan Boulevard Raya.
D. JAKARTA PUSAT
11. Kopi Master, Jalan Raden Saleh Raya, No 45 C, Kec. Menteng.
12. Upnormal, Jalan Raden Saleh Raya.
13. Hotel Grand Batik Inn Jalan Karang Anyar Kec Sawah Besar.
E. JAKARTA TIMUR
14. RM Gurame, Jalan Pemuda, Rawamangun.
15. RM Ayam Goreng Suharti, Jalan Pemuda, Rawamangun.