New Normal

Senin 8 Juni Ojek Online Sudah Bisa Angkut Penumpang, 7 Hal ini Harus Diperhatikan Penumpang

Ojek Online mulai Senin (8/6/2020) bisa kembali beroperasi seperti biasa namun harus terapkan protokol kesehatan

istimewa
Masuk ke new normal, Grab Indonesia membekali driver ojek dengan pelindung 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah di Indonesia mulai dilonggarkan. 

Di DKI Jakarta, misalnya, mulai diterapkan PSBB transisi untuk menghadapi new normal atau tatanan normal baru.

Pada masa transisi, kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dimulai lagi secara bertahap. Banyak orang mulai keluar rumah untuk bekerja dan berkegiatan.

Bagi yang tidak mempunyai kendaraan pribadi, opsinya adalah menggunakan transportasi umum seperti bus, kereta api, dan ojek online.

Ojek Online Diperbolehkan Beroperasi Senin (8/6/2020) dengan Partisi Plastik, Berikut Penampakannya

Pemerintah telah menetapkan aturan seperti hanya memperbolehkan transportasi umum mengangkut maksimal 50 persen dari total kursi.

Meski demikian, masyarakat diingatkan harus tetap berhati-hati dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Bagaimana cara aman menggunakan transportasi umum di masa pandemi virus corona?

Transportasi umum Epidemiolog UGM Dr Bayu Satria Wiratama menjelaskan, hal-hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan transportasi umum adalah sebagai berikut:

1. Pastikan kondisi sehat (tidak memiliki gejala Covid-19 seperti panas, batuk kering, nyeri tenggorokan, sesak, dan gejala lainnya).

2. Gunakan masker dengan baik dan benar saat keluar dari rumah, menunggu transportasi publik, dan di dalam transportasi publik.

3. Bawa hand sanitizer berbasis alkohol ketika keluar dari rumah. Bersihkan tangan sebelum dan sesudah naik transportasi publik.

4. Jaga jarak minimal 1,5 meter (jika tidak bisa, maka jaga jarak semaksimal mungkin dengan orang lain) saat menunggu maupun di dalam transportasi publik.

5. Hindari memegang-megang tiang/pegangan yang berbeda-beda selama perjalanan serta hindari berpindah-pindah lokasi duduk/berdiri.

6. Ingatkan orang lain yang tidak menggunakan masker di dalam transportasi publik agar menggunakan masker.

7. Biasakan untuk tidak berbicara atau mengobrol dengan orang lain di dalam transportasi publik.

Sejumlah pengemudi ojek online tengah menunggu order di Kawasan Mall Ambassador, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020).
Sejumlah pengemudi ojek online tengah menunggu order di Kawasan Mall Ambassador, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Penggunaan hand sanitizer tidak perlu terlalu sering. Hand sanitizer digunakan untuk memastikan ketika naik/turun kendaraan tangan kita dalam kondisi bersih.

Namun, lebih baik lagi jika membersihkan tangan dengan cuci tangan menggunakan sabun.

Selain itu, tidak perlu memakai sarung tangan sekali pakai.

"Penggunaan sarung tangan sekali pakai tidak disarankan. Masyarakat banyak yang tidak paham kalau sarung tangan ini malah bisa memindahkan virus ke tempat-tempat lain," kata Bayu saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/6/2020).

Jelang New Normal, Bandara Soekarno Hatta Bolehkan Pengendara Motor Langsung ke Lokasi

Bayu mengatakan, perlu juga memakai kacamata untuk menghindari kontak tangan ke mata.

Bagaimana jika kondisi transportasi umum ramai?

Menurut Bayu, hindari tempat di mana orang berdesak-desakan sehingga tidak bisa menjaga jarak.

Oleh karena itu, perlu memperhatikan waktu untuk menghindari naik kendaraan pada jam ramai penumpang.

Ojek online Sementara itu saat naik ojek motor, berikut saran yang bisa Anda terapkan:

  • Membawa helm pribadi
  • Membersihkan tangan sebelum dan sesudah naik motor
  • Menghindari berbicara dengan pengemudi ojek

Bayu mengatakan, pada prinsipnya, ketika naik dan turun ojek tidak meningkatkan risiko tinggi tertular atau menulari yang lain.

Saat tiba dan berada di tempat kerja:

1. Segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

2. Upayakan menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift. Diharapkan tidakberkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.

3. Bersihkan meja/area kerja dengan desinfektan.

4. Tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja. Adapun jika telah menyentuh agar segera menggunakan handsanitizer.

5. Jaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.

6. Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.

7. Disiplin memakai masker dan membiasakan tidak berjabat tangan.

Saat kembali ke rumah:

1. Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).

2. Disarankan agar segera mencuci pakaian dan masker dengan deterjen. Jika menggunakan masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan basahi dengan desinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.

3. Jika dirasa perlu bersihkan handphone, kacamata, tas dengan desinfektan.

4. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.

5. Kebih berhati-hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan.

6. Upayakan penyakit degeneratif selalu dalam kondisi terkontrol.

KMK untuk minimalisasi risiko Menurut Menkes Terawan, dalam situasi pandemi Covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

"(Pemilik) Usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas"

"serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/5/2020).

Tempat kerja, lanjut dia, merupakan titik interaksi dan berkumpulnya orang.

"Sehingga ini merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” tutur Terawan.

Dia menjelaskan, Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

“Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin"

"Sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” lanjut Terawan

Sehingga, kata dia, dengan menerapkan panduan dalam KMK ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja.

"Khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” tegas Terawan.

Apa itu New Normal?

Ramai diperbincangkan publik mengenai penerapan New Normal, apa itu New Normal?

Terkait penjelasan lengkap New Normal, dibeberkan langsung oleh akun Instagram Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) @badanbahasakemendikbud.

Bahkan, di akun Instagram Kemendikbud @kemdikbud.ri turut menjelaskan terkait padanan kata New Normal.

Berikut penjelasan @badanbahasakemendikbud dan @kemdikbud.ri mengenai arti dalam bahasa Indonesia New Normal dikutip Wartakotalive, Rabu (27/5/2020).

"#KataKitaPekanIni untuk #SahabatBahasa dan #SahabatDikbud.

#kenormalanbaru

#newnormal

#kkpi" tulis akun @badanbahasakemendikbud.

Sementara di akun Instagram Kemendibud menjelasan mengenai padanan Bahasa Indonesia Kenormalan Baru.

"Tahukah #SahabatDikbud? Istilah "New Normal" memiliki padanan dalam bahasa Indonesia, yaitu "Kenormalan Baru".

Kenormalan baru menurut Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud @badanbahasakemendikbud yaitu keadaan normal yang baru (belum pernah ada sebelumnya).

Berikut salah satu contoh penggunaannya dalam kalimat: Pandemi korona mengharuskan masyarakat beradaptasi dengan kenormalan baru, seperti menggunakan masker ketika keluar rumah, selalu mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik ketika berada di tempat yang ramai.

Yuk, kita terapkan kenormalan baru dalam keseharian kita di masa pandemi ini!

#MerdekaBelajar #SelasaBahasa" tulis akun @kemdikbud.ri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul New Normal, Ini Tips Aman Naik Ojek Online dan Transportasi Umum

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Aman Naik Transportasi Umum dan Ojek Online di Masa Pandemi, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/08/cara-aman-naik-transportasi-umum-dan-ojek-online-di-masa-pandemi?page=all.

Editor: Willem Jonata

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Aman Naik Transportasi Umum dan Ojek Online di Masa Pandemi, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/08/cara-aman-naik-transportasi-umum-dan-ojek-online-di-masa-pandemi?page=all.

Editor: Willem Jonata

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved