PSBB Jakarta

Pemprov DKI Perbolehkan Mall Beroperasi Tanggal 15 Juni 2020, Tapi Tidak Semua Tenant Boleh Buka

Pemprov DKI Perbolehkan Mall Beroperasi Tanggal 15 Juni 2020, Tapi Tidak Semua Tenant Boleh Buka, di antaranya Karaoke hingga Pusat Kebugaran

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Andika Panduwinata
Terekam dalam video suasana pengunjung membeludak di CBD Ciledug, Selasa (19/5/2020). Masyarakat menyemut hingga tak memedulikan protokol kesehatan Covid-19. 

Anies mengancam akan mencabut izin dan menutup pertokoan, mal atau kantor jika tidak menerapkan protokol kesehatan selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat ini yang merupakan masa transisi menuju new normal.

Anies meminta masyarakat untuk melaporkan jika menyaksikan ada pertokoan atau mal yang melanggara protokol kesehatan.

"Mari kita semua ikut mengawasi dan bila menemukan penyimpangan, tegur, laporkan kepada kami. Dan nanti kami akan tindak sesuai dengan semua peraturan yang ada. Dan kami tidak segan-segan untuk mencabut izin, untuk menutup tempat apabila melakukan pelanggaran," kata Anies dalam pernyatakan yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI Jakarta dari Balai Kota DKI, Jumat (5/6/2020).

Salah satu hal yang dianggap pelanggaran adalah jika orang yang bekerja di kantor atau toko atau yang datang ke mal atau toko lebih dari 50 persen kapasitas tempat yang ada.

Berdasarkan protokol kesehatan PSBB transisi, kantor hanya boleh memperkerjakan maksimal 50 persen karyawannya di kantor, selebih kerja dari rumah.

Demikian juga mal, hanya boleh dikunjungi maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.

Lebih dari itu berarti pelanggaran.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved