PSBB Jakarta
Pemprov DKI Perbolehkan Mall Beroperasi Tanggal 15 Juni 2020, Tapi Tidak Semua Tenant Boleh Buka
Pemprov DKI Perbolehkan Mall Beroperasi Tanggal 15 Juni 2020, Tapi Tidak Semua Tenant Boleh Buka, di antaranya Karaoke hingga Pusat Kebugaran
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Walau sempat terjadi tarik ulur, Pemerintah provinsi DKI Jakarta akhirnya memperbolehkan mall atau pusat perbelanjaan beroperasi pada tanggal 15 Juni 2020 mendatang.
Hanya saja, tidak semua tenant diperbolehkan buka selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
DIkutip dari Kompas.com, Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, seluruh pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta akan mulai beroperasi pada 15 Juni 2020.
Meskipun demikian, tak semua tenant dapat beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Menurut Ellen, tenant di mal yang tidak beroperasi selama PSBB transisi di antaranya bioskop, tempat permainan anak, dan fitness.
"Kategori yang belum akan buka di tanggal 15 Juni dan sedang akan dipertimbangkan untuk buka di fase berikutnya adalah lebih ke arah leisure kategori antara lain cinema, fitness, karaoke, arena permainan anak dan tempat kursus anak," kata Ellen dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Sabtu (6/6/2020).
Menurut Ellen, sebagian besar mal di Jakarta akan beroperasi sejak pukul 11.00 WIB sampai 20.00 WIB.
"Jam operasional pusat belanja akan ditentukan oleh masing-masing pusat belanja. Tetapi, pada umumnya sebagian besar mal hanya akan buka dari jam 11.00 WIB – 20.00 sembari melihat perkembangannya lebih lanjut," ujar Ellen.
Selama beroperasi, para pengelola mal dan pengunjung diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti penggunaan masker.
Selain itu, menjaga kebersihan selama berada di dalam mal, membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan menjaga jarak.
Pembayaran juga dianjurkan menggunakan sistem non tunai untuk meminimalkan perpindahan fisik uang sebagai media penyebaran virus corona.
Zona Merah
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020.
Anies menyebutkan saat ini merupakan masa transisi.
Masa PSBB diperpanjang karena sebagian besar wilayah di Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning, namun masih ada 66 RW yang masuk kategori zona merah.
Anies mengancam akan mencabut izin dan menutup pertokoan, mal atau kantor jika tidak menerapkan protokol kesehatan selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat ini yang merupakan masa transisi menuju new normal.
Anies meminta masyarakat untuk melaporkan jika menyaksikan ada pertokoan atau mal yang melanggara protokol kesehatan.
"Mari kita semua ikut mengawasi dan bila menemukan penyimpangan, tegur, laporkan kepada kami. Dan nanti kami akan tindak sesuai dengan semua peraturan yang ada. Dan kami tidak segan-segan untuk mencabut izin, untuk menutup tempat apabila melakukan pelanggaran," kata Anies dalam pernyatakan yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI Jakarta dari Balai Kota DKI, Jumat (5/6/2020).
Salah satu hal yang dianggap pelanggaran adalah jika orang yang bekerja di kantor atau toko atau yang datang ke mal atau toko lebih dari 50 persen kapasitas tempat yang ada.
Berdasarkan protokol kesehatan PSBB transisi, kantor hanya boleh memperkerjakan maksimal 50 persen karyawannya di kantor, selebih kerja dari rumah.
Demikian juga mal, hanya boleh dikunjungi maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.
Lebih dari itu berarti pelanggaran.