Kabar Artis

Lidya Pratiwi Bebas Setelah Memperoleh Remisi 30 Bulan Penjara, Begini Keterangan Pihak Lapas

Pemain sinetron Lidya Pratiwi (33) dikabarkan akan menghirup udara segar setelah menjalani vonis 14 tahun kurungan penjara.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
GridID
Lidya Pratiwi divonis 14 tahun karena bunuh pacarnya. Kini ia segera bebas dari penjara setelah memperoleh remisi 30 bulan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Lidya Pratiwi (33) dikabarkan akan menghirup udara segar setelah menjalani vonis 14 tahun kurungan penjara.

Diketahui, Lidya Pratiwi harus berurusan hukum lantaran dirinya terlibat atas pembunuhan kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung di tahun 2006.

Kasus pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung, kekasih Lidya Pratiwi sempat heboh, lantaran ia membunuh kekasihnya bersama ibu dan pamannya sendiri.

Larangan Mudik Berakhir, Terminal Bekasi Kembali Ramai, Layani Pemberangkatan Antar Kota di Jabar

VIDEO: Operasi Ketupat Jaya 2020 Berakhir, Tapi Pemeriksaan SIKM Tetap Berjalan

Setelah divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara medio 2006, Lidya pun mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Wanita Tangerang.

Pihak Lapas Tangerang melalui Kabag Humas Ditjen Pas, Rika Aprianti angkat bicara soal pembebasan Lidya Pratiwi.

Lidya Pratiwi pembunuh Naek Gonggom Hutagulung akan dibebaskan tahun 2020
Lidya Pratiwi pembunuh Naek Gonggom Hutagulung akan dibebaskan tahun 2020 (kolase foto Novagrid/Liputan6)

Rika mengatakan bahwa Lidya sudah bebas dari penjara sejak tahun 2018, setelah mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.

Doa Agar Bisa Tidur Nyenyak dari Nabi Muhammad SAW, Kenali Juga Penyebab Sulit Tidur

"Bahwa masa percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi binti Heryanto berakhir pada 24 November 2018," kata Rika Aprianti dalam rilis resminya kepada awak media, Senin (8/6/2020).

"Bahwa saat ini Lidya Pratiwi bt Heryanto sudah bebas murni (selesai menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat)," tambahnya.

Rika mengatakan bahwa pihak Lidya mengajukan bebas bersyarat tahun 2013. Kemudian, Kementerian Hukum dan HAM Banten mengabulkan proses tersebut dengan No PAS-50.PK.01.05.06 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, telah memberikan pembebasan bersyarat kepada Lidya Pratiwi.

Garang di Medsos Tulis Konflik dengan Raul Lemos, Azriel Hermansyah Hanya Diam Saat Bertemu Wartawan

"Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Tanggal 28 Maret 2013, pengajuan tersebut sudah dikabulkan," ucapnya.

Sebelum bebas bersyaratnya dikabulkan Kementerian Hukum dan HAM Banten, Lidya pun menjalani proses persidangan terlebih dahulu.

"Bahwa sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi binti Heryanto telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Maret 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," jelasnya.

Dua Pria Paruh Baya di Jakarta Lakukan Penipuan Kartu Kredit Ditangkap Polisi

Lebih lanjut, Rika Aprianti menyebutkan selain bebas bersyarat, Lidya Pratiwi juga sudah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan selama dilam penjara.

"Bahwa sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi binti Heryanto telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," ujar Rika Aprianti.

Hingga berita ini diturunkan, tim Warta Kota masih mencari keterangan Lidya Pratiwi seputar kebebasannya itu.

Diam Seribu Bahasanya Azriel Hermansyah Saat Ditanya Soal Perilaku Raul Lemos Terhadapnya

Hebohkan Publik 2006

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved