Virus Corona
KPAI Terima Banyak Aduan Soal PPDB dan Siswa Dilarang Ujian Akhir karena Nunggak SPP Selama Pandemi
Selama Masa Pandemi Covid-19, KPAI Terima Lima Aduan Soal Siswa Dilarang Ujian Akhir Karena Nunggak SPP dan Tujuh Aduan Soal PPDB
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Mediasi tambah dia, bertujuan agar harapan dan kenyataan kepentingan para pihak, terlindungi, sehingga, perlu ditengahi dan difasilitasi pihak berwenang.
"Pemerintah Daerah sebagai pihak yang paling berwenang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut. Karena kelangsungan hidup sekolah swasta tertentu itu masih membutuhkan bantuan Pemerintah pusat dan Pemda melalui dana BOS dan BOSDA (APBD), KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan KJP (Kartu Jakarta Pintar)," kata dia.
Pemerintah Daerah tamnbahnya memiliki kewenangan melakukan monitoring penggunaan dana BOS, BOSDA dan bahkan perpanjangan izin operasional sekolah swasta setiap 5 tahun sekali.
"Oleh karena itu, yayasan yang membuka dan menyelenggarakan pendidikan itu tetap bertanggung jawab kepada Pemerintah, dalam ketentuan peraturan perundangan tentang yayasan disebutkan bahwa yayasan itu milik masyarakat," katanya.
Yayasan pendidikan juga dapat dicabut ijin operasionalnya jika melanggar ketentuan peraturan perundangan.
Jadi, menurut Retno, Pemda memiliki pendekatan atau pengaruh kekuasaan yang kuat terhadap yayasan pendidikan di wilayahnya.
Kewenangan dan kekuasan Pemda tersebut katanya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah, diantaranya yaitu PP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Tentang Yayasan dan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Oleh karena itu, untuk menangani masalah tunggakan SPP di berbagai sekolah swasta yang berdampak pada psikologis anak-anak karena terancam tidak ikut ujian kenaikan kelas, maka KPAI kata Retno, mendorong permasalahan ini dapat diselesaikan oleh pemerintah kabupaten atau kota untuk jenjang pendidikan TK, SD dan SMP.
Sedangkan untuk jenjang pendidikan SMA/SMK dan SLB dapat ditangani oleh Pemerintah Provinsi.
"Semua harus didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak," kata Retno.(bum)