PSBB Jakarta
Hari Pertama Perkantoran Jakarta Dibuka, Anies Baswedan Nilai Warga Cenderung Memakai Mobil Pribadi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanggapi mengenai kondisi hari pertama perkantoran Jakarta dibuka, Senin (8/6/2020).
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: PanjiBaskhara
Selain itu di area loket pun juga telah terpasang garis jarak antar-penumpang. Ketika penumpang naik dan turun dari kereta, juga diberlakukan pengaturan jarak fisik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengizinkan perkantoran kembali dibuka.
Meski telah diizinkan untuk beroperasi, Anies Baswedan mengingatkan bahwa aturan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 harus dipatuhi.
Aturan tersebut antara lain menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen, melakukan pengaturan hari kerja hingga jam kerja dan sistem kerja.
Selain itu, mewajibkan pekerja menggunakan masker, pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer dan sebagainya.
Kembali Optimalkan Jalur Sepeda dan Pejalan Kaki saat PSBB Transisi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengoptimalkan penggunaan jalur sepeda dan pejalan kaki saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi diberlakukan.
Kebijakan ini telah teruang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Berdasarkan data yang diterima Warta Kota, kebijakan itu tertuang dalam Pasal 21 Pergub tersebut.

Pada Pasal 21 ayat 1 dijelaskan selama masa transisi untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.
“Penggunaan transportasi sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didukung dengan, peningkatan penggunaan jalur sepeda yang terbangun dan penyediaan parkir khusus sepeda,” demikian keterangan Pasal 21 ayat 2 dalam Pergub tersebut yang dikutip pada Sabtu (6/6/2020).
Kemudin pada Pasal 21 ayat 3 dijabarkan mengenai penyediaan parkir khusus sepeda.

Di antaranya ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat perbelanjaan, halte, terminal, stasiun dan pelabuhan/dermaga.
Adapun untuk penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen dari kapasitas parkir.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana mobilitas penduduk bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda dan penyediaan ruang parkir khusus sepeda ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan,” tulisnya.