Pemerintah Divonis Salah Blokir Internet Papua, LBH Pers: HAM Masih Bisa Diperjuangkan di Negeri Ini

Putusan itu dianggap Direktur LBH Pers Ade Wahyudin sebagai bukti hak asasi manusia (HAM) masih bisa diperjuangkan di Indonesia.x

Kompas.com
Ilustrasi. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.

Putusan itu dianggap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin sebagai bukti hak asasi manusia (HAM) masih bisa diperjuangkan di Indonesia.

"Keputusan ini akan menjadi penyemangat bahwa HAM masih bisa diperjuangkan dalam negeri ini," ujar Ade, dalam konferensi pers Tim Pembela Kebebasan Pers secara virtual, Kamis (4/6/2020).

Jusuf Kalla Minta Masjid Dibuka Paling Pertama Ketimbang Mal dan Pasar, Bangsa Ini Harus Ada Rohnya

Dia menyoroti sejumlah amar putusan pengadilan yang dinilainya cukup menggembirakan.

Apalagi, kata dia, kemenangan penggugat, yakni SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), terjadi ketika situasi demokrasi di Indonesia terbilang menyedihkan.

Namun, Ade mengatakan belum saatnya bagi masyarakat bersikap lega.

Ada Sekitar 400.000 Kehamilan Baru di Indonesia Saat Pandemi Covid-19, Bukan karena Tak Ada Hiburan

Menurutnya, penting untuk menunggu hingga putusan tersebut berkekuatan hukum atau inkrah.

Dengan begitu, dia berpandangan masyarakat yang dirugikan dari kebijakan pemblokiran Internet tersebut akan tetap memiliki peluang menuntut.

"(Jika) memang ada sektor lain yang merasa dirugikan dan itu bisa dihitung secara materiil, tentu saja akan menjadi peluang lain untuk masyarakat Papua menuntut secara hukum kepada pemerintah," paparnya.

12 Kali Tidak Salat Jumat di Masjid, Jusuf Kalla: Ini Paling Lama dalam Hidup Saya

Berikut ini isi lengkap Putusan Perkara 230/G/TF/2019/PTUN.JKT, dikutip Wartakotalive dari laman ptun-jakarta.go.id:

MENGADILI

Dalam Eksepsi:

Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima;
Dalam Pokok Perkara:

Mengabulkan gugatan Para Penggugat;

Menyatakan Tindakan-Tindakan Pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II berupa:

Tindakan Pemerintahan Throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT (Waktu Indonesia Timur) sampai dengan pukul 20.30 WIT;

Tindakan Pemerintahan yaitu pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 Kota/Kabupaten) dan Provinsi Papua Barat (13 Kota/Kabupaten) tertanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya pada 4 September 2019 pukul 23.00 WIT;

Tindakan Pemerintahan yaitu memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di 4 Kota/Kabupaten di Provinsi Papua (yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya) dan 2 Kota/Kabupaten di Provinsi Papua Barat (yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong) sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 18.00 WIB/20.00 WIT; Adalah perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.457.000,- (empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

Sebelumnya, Menkominfo yang kala itu dijabat Rudiantara mengungkapkan, hingga 2 September 2019, pihaknya sudah mendeteksi 555.000 kanal di Papua untuk sebarkan hoaks. 

“Dari jumlah itu ada 100 ribu lebih akun orisinil mengunggah hoaks,” ujarnya seperti dikutip Wartakotalive dari Sektab.go.id, Kamis (4/9/2019).

 Mabes Polri Sebut Pembunuh Anggota Polsek Daha Selatan Lone Wolf, Belajar Radikalisme dari Internet

Hal inilah, kata Rudiantara, yang menjadi landasan pemerintah dalam menonaktifkan jaringan internet di Papua.

Namun, kata Rudiantara, kini pemulihan jaringan internet di Papua dan Papua Barat sudah mulai dilakukan.

Katanya pemulihan hanya membutuhkan hitungan jam atau paling lama tiga jam, tetapi pemulihan harus dilakukan bertahap demi menekan penyebaran hoaks dan provokasi.

 Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Sebut Herd Immunity Sulit Terjadi di Indonesia karena Alasan Ini

“Demikian juga kalau terjadi eskalasi tidak kondusif, pembatasannya juga bisa dilakukan dalam hitungan jam,” kata Menkominfo dalam Forum Pemimpin Redaksi yang membahas mengenai Perkembangan Arus Informasi Papua, di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (3/9/2019) malam.

Pembatasan layanan data internet di Papua, termasuk berbagai jejaring media sosial, seperti WhatsApp, Facebook, Twitter, maupun Instagram, tegas Menkominfo, akan dipulihkan secara bertahap.

“Ini sedang dilakukan koordinasi (kondisi terkini) dengan teman-teman yang di lapangan, yang ada di Papua ada 29 kabupaten/kota dan di Papua Barat ada 13 kalau tidak salah,” kata Rudiantara.

 Apresiasi KPK Tangkap Nurhadi, Mahfud MD Ingat Firli Bahuri Pernah Bilang Begini kepadanya

Menurut Menkominfo, tingkat pembatasan internet di wilayah Papua akan diturunkan menjadi lebih spesifik ke tingkat kabupaten dan kota yang masih belum kondusif.

“Kabupaten dan kota yang memang suasananya kondusif, tidak ada masalah, itu bisa kita aktifkan kembali seluruh jenis layanan telekomunikasinya,” kata Menteri Kominfo. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved