Pemerintah Divonis Salah Blokir Internet Papua, LBH Pers: HAM Masih Bisa Diperjuangkan di Negeri Ini
Putusan itu dianggap Direktur LBH Pers Ade Wahyudin sebagai bukti hak asasi manusia (HAM) masih bisa diperjuangkan di Indonesia.x
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.
Putusan itu dianggap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin sebagai bukti hak asasi manusia (HAM) masih bisa diperjuangkan di Indonesia.
"Keputusan ini akan menjadi penyemangat bahwa HAM masih bisa diperjuangkan dalam negeri ini," ujar Ade, dalam konferensi pers Tim Pembela Kebebasan Pers secara virtual, Kamis (4/6/2020).
• Jusuf Kalla Minta Masjid Dibuka Paling Pertama Ketimbang Mal dan Pasar, Bangsa Ini Harus Ada Rohnya
Dia menyoroti sejumlah amar putusan pengadilan yang dinilainya cukup menggembirakan.
Apalagi, kata dia, kemenangan penggugat, yakni SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), terjadi ketika situasi demokrasi di Indonesia terbilang menyedihkan.
Namun, Ade mengatakan belum saatnya bagi masyarakat bersikap lega.
• Ada Sekitar 400.000 Kehamilan Baru di Indonesia Saat Pandemi Covid-19, Bukan karena Tak Ada Hiburan
Menurutnya, penting untuk menunggu hingga putusan tersebut berkekuatan hukum atau inkrah.
Dengan begitu, dia berpandangan masyarakat yang dirugikan dari kebijakan pemblokiran Internet tersebut akan tetap memiliki peluang menuntut.
"(Jika) memang ada sektor lain yang merasa dirugikan dan itu bisa dihitung secara materiil, tentu saja akan menjadi peluang lain untuk masyarakat Papua menuntut secara hukum kepada pemerintah," paparnya.
• 12 Kali Tidak Salat Jumat di Masjid, Jusuf Kalla: Ini Paling Lama dalam Hidup Saya
Berikut ini isi lengkap Putusan Perkara 230/G/TF/2019/PTUN.JKT, dikutip Wartakotalive dari laman ptun-jakarta.go.id:
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
Menyatakan Tindakan-Tindakan Pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II berupa: