PSBB Jakarta

Heboh Pemohon Perpanjangan SIM di Jaktim Mulai Datang Pukul 02.00 WIB, Netizen Saran Antre Online

Pagi ini dikabarkan warga yang akan melakukan perpanjangan SIM berdatangan mulai pukul 02.00 WIB di Jalan Kebon Nanas, Satlantas Jakarta Timur.

twitter @TMCPoldaMetro
Warga pemohon perpanjangan SIM dilaporkan sudah berdatangan sejak pukul 02.00 WIB. Netizen menyarankan agar dilakukan antrean online dan sejumlah persyaratan dihapuskan guna menekan antrean yang dikhawatirkan memicu korban virus corona. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pagi ini dikabarkan warga yang akan melakukan perpanjangan SIM berdatangan mulai pukul 02.00 WIB di Jalan Kebon Nanas, Satlantas Jakarta Timur.

Kabar itu disampaikan akun twitter @TMCPoldaMetro. Ia membagikan kondisi di Satlantas Jakarta Timur pada pukul 05.00 WIB.

05:00 Pengamanan para pemohon perpanjangan SIM yg sdh mulai berdatangan mulai pukul 02.00 wib di Jl.Kebon Nanas Satlantas Jakarta Timur.

Remaja 15 Tahun Cekik Ibunya Hingga Tewas Diduga karena Stres, Efek Pola Asuh Keluarga Tunggal?

Cerita Satu Keluarga di Surabaya Meninggal Diduga Terkait Corona, Pemkot Tunggu Hasil Tes Swab

Playboy Desa Taklukan 10 Wanita Akhirnya Ditangkap Polisi, Satu Korban Sampai Hamil dan Aborsi

Diduga ini terkait dengan dibukanya kembali proses perpanjangan SIM setelah sempat jeda karena pandemi corona.

Pada tanggal itu pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret sampai 29 Mei 2020 masih bisa mengurus perpanjangan tanpa dari awal lagi.

Menurut informasi dari Divisi Humas Polri, dispensasi diberikan untuk proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni sampai 30 Juni 2020.

Kunci Jawaban Belajar dari Rumah TVRI Kelas 4-6 Materi Penyajian Data, Jumat 5 Juni 2020

Netizen pun langsung menanggapi cuitan tersebut.

@SynHoir: Saran @TMCPoldaMetro beberapa alur proses lebih baik dihilangkan, untuk mempercepat proses perpanjangan khusus untuk masa SIM yg habis Maret - May 2020, misal pengisian formulir pendaftaran, wawancara dll, sehingga waktu proses bisa dipangkas

@liacempakasari: Pak dibikin antrian online juga. Lalu diinfo jg mesti datang jam berapa biar ga numpuk gt. Perpanjang masa perbaruan SIM jgn hanya sebulan Pak. Sampai akhir tahun Pak. 1 hari tdk buka gerai aja udah 300an orang numpuk, kemarin sampai 1.5 bulan tutup. Ya numpuk begitu jdnya Pak..

@chef_tukangojek: Seriusan???? smp2 mesti dateng jam 2 pagi, gimana mau nurunin curva covid19..klo ternyata ada kerumunan baru part 2..giliran pasar n tempat ibadah aja disalahin..

@RabowRabow1: Semoga lekas ada solusi, buat yg perpanjang SIM bisa diperbanyak Mobil SIM Kelilingnya mungkin dll..

@Ririn793: Harusnya mobil sim keliling di operasikan lagi buat mengurai antrian yg membudak, gimana mau mematuhi protokol kesehatan klo beginimah

@Pandjilukman: Astaga sampai segitu nya ya ternyata, kasian

@mbaiyahh: Pantesan semalem abang bilang, kemaren mo perpanjang dateng jam 5 pagi udah ga kebagian nomer. Ternyataaa pada sahur di sono 

Sosok Komisaris Utama PT Adhi Karya Mantan TNI Dody Usodo Gantikan Fadjroel Rachman

PSBB Diperpanjang

Seperti diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB DKI Jakarta kembali diperpanjang selama bulan Juni. 

Gubernur Anies Baswedan mengatakan selama bulan Juni kondisi Jakarta masuk dalam masa transisi akan dilihat bagaimana perkembangannya apakah semakin turun atau malah naik.

Kabar gembiranya lagi, Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberikan keringanan buat para pemilik Surat Ijin Mengemudi atau SIM yang sudah habis masanya saat pandemi Covid-19 diberikan dispensasi untuk mengurusnya. 

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret sampai 29 Mei 2020 masih bisa mengurus perpanjangan tanpa dari awal lagi.

New Normal Sepak Bola Versi Direktur Teknik PSSI Indra Sjafri

Menurut informasi dari Divisi Humas Polri, dispensasi diberikan untuk proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni sampai 30 Juni 2020.

"Apabila pemilik SIM tidak melakukan mekanisme perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan namun harus melaksanakan proses mekanisme penerbitan SIM baru," seperti dituliskan dalam akun instagram DivisiHumasPolri.

Khusus untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Suspect atau Positif Covid-19 dapat melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter.

Horeee GBK Dibuka Lagi Mulai Jumat Ini 5 Juni 2020, Jam Operasional Pukul 06.00-18.00 WIB

Dokumen yang harus dibawa saat perpanjangan SIM:

1. Bawa SIM asli yang masih aktif dan foto copy SIM

2. Membawa KTP Asli dan foto copy KTP

Prosedur Perpanjangan SIM Keliling

Proses perpanjangan SIM A dan SIM C bisa dilakukan melalui layanan SIM keliling dan layanan SIM Online.

Pelayanan SIM keliling yang biasanya ditempatkan pada lokasi-lokasi tertentu, seperti kecamatan atau pusat keramaian lainnya.

Ada beberapa prosedur harus harus masbro ikuti saat melakukan proses perpanjangan SIM di layanan SIM keliling dan diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Setelah datang membawa persayaratan yang lengkap, harus anti untuk mendapatkan formulir permohonan sim

2. Isilah formulir permohonan dengan data diri sesuai KTP yang lengkap dan benar.

3. jangan lupa membubuhkan tanda tangan pada kolong yang disediakan pada formulir perpanjangan SIM

4. Setelah semua kolom terisi, masbro tinggal melampirkan berkas-berkas yang telah disiapkan, seperti SIM lama, fotocopy SIM, fotocopy KTP.

5.  Setelah dipanggil oleh petugas maka akan dilakukan penyamaan data diri dengan data yang kita isi pada formulir perpanjangan SIM.

6. Apabila semua data telah sesuai, maka selanjutnya akan diperintah untuk melakukan pemindaian sidik jari serta memberikan tanda tangan.

7. Selanjutnya kita hanya perlu menunggu SIM selesaih di cepat.

Proses ini berlangsung di dalam kendaraan layanan SIM keliling, sehingga kita tidak perlu datang ke polres untuk mengambil SIM yang sudah jadi

8. Setelah SIM jadi, maka yang terakhir kita hanya perlu membayar biaya adminstrasi.

Biaya perpanjangan SIM

SIM A : Rp 80.000
SIM B I : Rp 80.000
SIM B II : Rp 80.000
SIM C : Rp 75.000
SIM C I : Rp 75.000
SIM C II : Rp 75.000
SIM D : Rp 30.000
SIM D I : Rp 30.000
SIM Internasional : Rp 225.000

Biaya tersebut  termasuk biaya asuransi kecelakaan sebesar Rp 30.000  yang sifatnya tidak wajib. 

Bayar Biaya Penerbitan dan Perpanjangan SIM Bisa Pakai LinkAja dan GoPay

 Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan GoPay dalam bentuk metode pembayaran nontunai untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Virtual Meeting Pejabat Kepolisian Se Asia dan Pasifik Selatan Bahas Penanganan Covid-19

Dengan kerja sama itu maka pembayaran biaya penerbitan atau pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dengan QR Code LinkAja dan GoPay.

Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Yusuf, Senin (26/8/2019).

Untuk itu, kata dia, pihaknya mensosialisasika hal itu di Kantor Satpas Daan Mogot.

Yusuf mengatakan kerja sama ini merupakan bagian dari peningkatan layanan publik.

Selain itu dengan pembayaran nontunai juga diharapkan bisa menambah kepercayaan publik.

“Kami menggandeng BRI, LinkAja dan GoPay untuk menghadirkan inovasi pembayaran nontunai untuk pembuatan dan perpanjangan SIM.

Kami berharap inovasi ini akan membantu kami menciptakan layanan publik yang cepat, aman, mudah, dan transparan sehingga masyarakat bisa semakin percaya dengan kinerja pelayanan publik,” kata Yusuf.

Kini, katanya, masyarakat yang ingin melakukan pembayaran untuk memperpanjang dan membuat SIM bisa melalui aplikasi LinkAja dan GoPay.

Dalam aplikasi itu, kata Yusuf, masyarakat tinggal memilih menu “Bayar” untuk scan kode QR yang tersedia pada loket pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM.

Daftar 25 RW dari 19 Kelurahan di Depok yang Memberlakukan Pembatasan Sosial Kampung Siaga

Lalu masukan jumlah yang ingin dibayar dan konfirmasi pembayaran.

Sistem pembayaran dengan menggunakan QR code LinkAja dan GoPay ini merupakan inovasi pertama yang transaksinya real time pada layanan Polri.

Rencananya, kata dia, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan mengembangkan layanan pembayaran menggunakan cashless payment ini pada layanan perpanjangan SIM di Gerai SIM, SIM keliling dan 4 ( empat ) Kantor Satpas layanan perpanjangan SIM lainnya

Dalam acara sosialisasi di Kantor Satpas Daan Mogot, kata Yusuf, dihadiri pula oleh pejabat BRI, Vice president LinkAja, Pimpinan Cabang BRI Jakarta Kalideres, Vice President Government Relations Regional Gojek, Government Relations Manager Gojek, dan Government Ecosystem Manager GoPay

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved